Tahun 2020, Dishub Kota Probolinggo Naikkan Gaji Juru Parkir

Jalan Panglima Sudirman depan pasar Baru taklagi macet.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kota Probolinggo, Bhirawa
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo berencana untuk menaikkan gaji juru parkir (jukir) di Kota Probolinggo. Kenaikan itu rencananya dilakukan tahun 2020. Nilai kenaikannya juga cukup signifikan karena mencapai 40 persen. Dengan begitu, jukir di Kota Probolinggo bisa membawa honor Rp 700 ribu tiap bulan bulan. Hal ini diungkapkan Sumadi, Kepala Dishub Kota Probolinggo, Kamis 5/12.
Jika disetujui oleh DPRD, rencananya tahun depan gaji jukir dinaikkan menajdi Rp 700 ribu per bulan. Gaji jukir telah mengalami peningkatan dibandingkan 2 tahun terakhir. Pada tahun 2018, setiap bulan jukir hanya mendapatkan penghasilan Rp 400 ribu per bulan. “Kemudian tahun 2019 jadi Rp 500 ribu per bulan. Tahun depan direncanakan Rp 700 ribu,” ujarnya.
Total jukir di Kota Probolinggo mencapai 190 orang. Selain meningkatkan honor jukir, Dinas Perhubungan juga memberikan bimbingan teknis terhadap juru parkir. “Tahun ini ada 120 jukir yang mendapatkan bimtek, sisanya tahun depan. Bimtek ini untuk meningkatkan kapasitas jukir saat bekerja,” katanya.
Misalnya dalam hal pemberian karcis parkir bagi kendaraan dengan nopol dari Luar Kota/Kabupaten Probolinggo. Serta Pencatatan pembayaran parkir yang dilakukan oleh jukir. Dengan naiknya honor tersebut diharapkan tidak ada lagi jukir yang minta uang parkir, seperti yang terjadi saat ini, akunya.
Para petugas parkir tersebut sudah kami kumpulkan akan adanya dugaan pungutan liar tersebut. Mereka mengatakan, jika pihaknya tidak pernah meminta akan tetapi diberi. Jika tidak diambil sering kali dilempar begitu saja. Sehingga mau tidak mau diambilnya, jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, jalan protokol yang jadi satu lanskap dengan Pasar Baru tidak pernah sepi dari aktivitas masyarakat. Maklum, lokasinya berada di tengah kota dan dikelilingi kawasan pertokoan. Pasar Baru juga merupakan pusat ekonomi masyarakat. Dimana ratusan pembeli dan penjual melakukan transaksi ekonomi setiap harinya, dimana saat ini passar Baru dilakukan pembangunannya.
Tentu, denyut nadi ekonomi di kawasan itu diiringi dengan dampak lainnya. Salah satunya kemacetan jalan. Revitalisasi yang dilakukan pada pasar tersebut, semakin membuat lokasi tersebut semrawut. Maklum, Jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Siaman di sisi timur dan barat pasar, kini dijadikan tempat penampungan sementara para pedagang yang direlokasi.
Kendaraan pengunjung pasar yang biasanya bebas melintas, semakin terbatas. Kendaraan pun berjubel di ruas jalur utama yakni Jalan Panglima Sudirman. Karena itulah, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat kemudian melakukan rekayasa untuk menekan kemacetan. Salah satunnya dengan penataan parkir.
Penataan parkir di Pasar Baru ini berlaku sejak pukul 05.00 sampai 13.00. Sejumlah penunjuk dipasang sebagai bagian dari sosialisasi pada pengunjung pasar, maupun toko-toko di sekitar pasar. Sementara, langkah itu cukup efektif. Arus kendaraan di depan Pasar Baru terbilang lancar. Ketika tidak ada kendaraan roda empat yang akan masuk untuk parkir atau keluar parkir, ungkapnya.
Ketika ada kendaraan roda empat yang parkir di sisi selatan Jalan Panglima Sudirman, maka kendaraan dari barat pun harus berjalan pelan untuk menunggu kendaraan tersebut untuk parkir. Bahkan, pernah juga terlihat mobil pikap yang hendak parkir, harus menggeser mencari lokasi lain karena tidak ada tempat parkir. “Ini tadi sudah ke depan Pasar Baru buat parkir, tapi ndak ada yang kosong buat mobil. Akhirnya geser ke Jalan Siaman ini baru bisa parkir,” tuturnya.
Lokasi parkir kendaraan roda empat hanya dibatasi di Jalan Panglima Sudirman sisi selatan sampai Jalan Siaman. Di lokasi ini tidak hanya kendaraan roda 4 saja, namun juga untuk becak dan kendaraan roda 3.
Sedangkan untuk sepeda motor bisa ditempatkan di Jalan Panglima Sudirman sejak pintu keluar Ruko Panglima Sudirman sampai Cut Nyak Dien. Serta Jalan Panglima Sudirman sisi utara, dan hanya bisa digunakan satu baris saja, tambahnya.(Wap)

Tags: