Tahun Baru 2022, Pegawai Pemkab Sidoarjo Harus Kembali Apel Pagi

Sekda Kab Sidoarjo, Drs Ahmad Zaini MM.

Pemkab Sidoarjo, Bhirawa
Sekretaris Daerah Kab Sidoarjo, Drs Ahmad Zaini MM, mengatakan memasuki tahun baru 2022, aktifitas apel pagi di semua OPD di Pemkab Sidoarjo sudah harus aktif kembali.

Menurut pembina tertinggi kepegawaian di Pemkab Sidoarjo itu, khusus di lingkungan sekretariat Pemkab Sidoarjo, beberapa saat ini kegiatan apel pagi sudah mulai dilakukan kembali, meski masih terbatas pada tiap Hari Senin saja.

“Awal tahun 2022 nanti, kegiatan apel pagi akan kita aktifkan lagi tiap hari. Yang mana, saat ada masa pandemi covid-19, ditiadakan sementara. Awal tahun 2022, saya minta semua OPD aktif melakukannya lagi. Sebab sudah tidak ada lagi ASN yang harus WFH,” komentar Ahmad Zaini, Senin (27/12) kemarin.

Dikatakan Zaini, kegiatan apel pagi di tiap perangkat daerah sejak mulai munculnya pandemi covid-19 sejak tahun 2020 lalu, terpaksa tidak bisa dilakukan. Pertimbangannya, untuk mengurangi kerumunan. Bahkan untuk melaksanakan pekerjaan di kantor, supaya tetap berjalan, harus dibagi dengan dua cara.

Pertama, ada ASN yang tetap melakukan pekerjaan di kantor atau work from office (WFO), kedua, juga ada yang harus melakukan kegiatan kerja dengan cara work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

“WFH ini tidak libur, tapi tetap kerja meski posisinya di rumah,” terangnya. Diakui saat masa pandemi covid-19 sedang melonjak saat itu, juga ada ASN Pemkab Sidoarjo yang ikut terpapar, bahkan sampai ada yang mengakibatkan kematian.

Ahmad Zaini menegaskan pada awal tahun baru 2022 nanti, semua ASN Sidoarjo harus tetap masuk kerja. Tidak boleh melakukan cuti. Senin 3 Januari, awal masuk kerja di tahun 2022, semua ASN harus tetap masuk kerja dan kembali aktif melakukan apel pagi.

Terkait itu, maka Pemkab Sidoarjo, kata Ahmad Zaini, sudah mengeluarkan SE Bupati, tertanggal 24 Desember 2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan cuti bagi ASN, selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022, dalam masa pandemi covid-19 yang status kondisinya masih belum dicabut oleh Pemerintah ini.

“ASN boleh mengajukan cuti, namun yang bersifat khusus. Misal cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti dengan alasan penting,” jelasnya.

Apabila sampai ada yang nekat tidak mempedulikan adanya SE Bupati tersebut, maka resikonya akan diberikan sanksi terkait disiplin pegawai. [kus]

Tags: