Tahun Depan, Kenaikan Tarif Parkir Berlanggana Secara Bertahap

Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) Bojonegoro, Andik Sudjarwo, saat menggelar konferensi pers, kemarin ( 3/12 ) diaula Dishub setempat.

Bojonegoro, Bhirawa
Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro kembali menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2019, tentang penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum. Dishub membuat skema kenaikan tarif retribusi parkir berlangganan secara bertahap mulai Januari 2022 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Andik Sudjarwo menjelaskan bahwa penyesuaian tarif retribusi parkir berlangganan telah ditunda dua tahun pada 2020 dan 2021.
Karena ada pandemi COVID -19, untuk penerapannya dilakukan penundaan namun di tahun 2022 kita rencanakan untuk penyesuaian tarif secara bertahap per semester.
“Penyesusian tarif retribusi parkir berlangganan akan dilaksanakan secara bertahap setiap semester, terhitung mulai awal tahun 2022,” kata Andik Sudjarwo.
Andik Sudjarwo menjelaskan, penyesuaian tarif parkir berlangganan kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor sebelumnya Rp20.000 naik menjadi Rp40.000.
Skema kenaikannya Rp5.000 per semester. Jadi, tarif parkir berlangganan pada semester pertama 2022 sebesar Rp25.000, semester kedua 2022 sebesar Rp30.000. Berlanjut, semester pertama 2023 sebesar Rp35.000, dan semester kedua 2023 sebesar Rp40.000.
Kemudian, tarif parkir berlangganan kendaraan bermotor roda empat yang sebelumnya Rp40.000 naik menjadi Rp60.000. Skema kenaikannya juga Rp5.000 per semester. Pada semester pertama 2022 sebesar Rp45 ribu, semester kedua 2022 sebesar Rp50 ribu, semester pertama 2023 sebesar Rp55 ribu, dan semester kedua 2023 sebesar Rp60 ribu.
Sedangkan, tarif parkir berlangganan untuk kendaraan bermotor roda lebih dari empat yang sebelumnya sebesar Rp70 ribu naik menjadi Rp100 ribu. Skema kenaikannya Rp10.000 per semester.
“Semester pertama 2022 sebesar Rp80 ribu, semester kedua 2022 sebesar Rp90 ribu, dan semester pertama 2023 sebesar Rp100 ribu,” imbuhnya.
Andik menjelaskan bahwa pertimbangan penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir tersebut selain sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), uang sekaligus juga semata-mata untuk peningkatan kualitas pelayanan bidang perparkiran di Kabupaten Bojonegoro.
Andik menambahkan bahwa nantinya, setiap semester akan dilaksanakan evaluasi sampai dengan penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
“Namun demikian karena ini masih ada waktu kita rapat sosialisasi di bulan Desember ini, sehingga nanti diharapkan ada saran dan masukan dari masyarakat bagaimana terkait dengan rencana penyusunan tarif parkir ini,” jelasnya.
Andik Sudjarwo berharap masyarakat mendukung program Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ini. Dia juga menyebut masyarakat yang belum paham terkait kenaikan pajak retribusi parkir tahunan ini bisa menghubungi call center Dishub Bojonegoro 115. Call center ini juga bisa dimanfaatkan untuk melakukan pengaduan terkait pelayanan keparkiran maupun pengaduan lainnya.
“Call center kami baru kita launching dan sudah banyak respon dari masyarakat terkait aduan maupun pertanyaan. Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah aktif memanfaatkan call center kami,” pungkasnya. [bas.adv]

Tags: