Tahun Depan Siswa Kelas 1 dan Kelas 7 di Tulungagung Sekolah Gratis

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Tulungagung, Bhirawa
Seiring dengan ditariknya kewenangan sekolah tingkat SMA ke pemerintah provinsi, Pemkab Tulungagung berencana menggratiskan biaya sekolah pada siswa kelas 1 SD dan kelas 7 SMP. Penggratisan tersebut bakal dilakukan pada 2017 mendatang.
Ketua Badan Legislasi DPRD Tulungagung Heru Santoso MPd mengatakan rencana penggratisan sekolah bagi siswa kelas 1 SD dan kelas 7 SMP didasari kewenangan pemkab yang tidak lagi mengelola sekolah tingkat SMA. “Dari situ kemudian muncul gagasan untuk menggratiskan siswa yang duduk di kelas 1 SD dan kelas 7 SMP,” ujarnya, Kamis (12/5).
Namun demikian, menurut dia, penggratisan tersebut baru bisa dilakukan pada 2017. Setelah sekolah tingkat SMA menjadi wewenang Pemprov Jatim. Bukan pada tahun pelajaran 2016/2017.
“Dalam APBD 2017 nanti dialihkan dana BOSDA yang untuk SMA pada siswa kelas 1 SD dan siswa kelas 7 SMP untuk digratiskan,” paparnya.
Perubahan kewenangan pengelolaan sekolah tingkat SMA ini pun sudah dibuatkan Perda oleh DPRD Tulungagung. Perda tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung pada Senin (9/5) lalu. Yakni Perda Perubahan Kedua Atas Perda No 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Sebelumnya, anggota DPRD Tulungagung asal Fraksi PAN, Fendi Yanuar Marhendra SE mengatakan hal sama. Bahkan ia berharap pada tahun-tahun berikutnya tidak hanya siswa kelas 1 SD dan kelas 7 SMP yang digratiskan biaya sekolah, namun secara bertahap semua siswa yang bersekolah dari SD sampai SMP dapat digratiskan.
“Harapannya setiap tahun nanti bisa secara bertahap dapat ditingkatkan. Tidak hanya siswa kelas 1 SD dan kelas 7 SMP yang digratiskan, sehingga dalam waktu lima tahun ke depan bisa gratis semua yang sekolah di SD dan SMP,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo SE,MSi menyatakan penggratisan biaya sekolah sesuai perda yang telah disepakati bersama DPRD hanya berlaku saat tahun ajaran baru ketika siswa mau masuk kelas 1 SD dan masuk kelas 7 SMP.
“Ada syarat dan ketentuan berlaku. Ya ketika anggaran kita mencukupi. Misalkan nanti kita bantu baju seragamnya, sementara sepatunya belum. Lihat kemampuan daerah,” paparnya.
Menurut dia, bantuan bagi siswa kelas 1 SD dan siswa kelas 7 SMP tersebut tidak memandang siswa dari kalangan miskin atau kaya. Semua mendapat bantuan.
Ketika ditanya terkait uang gedung bagi siswa baru, Bupati Syahri Mulyo dengan tegas menjawab uang gedung tidak diperbolehkan dipungut pada siswa. “Itu termasuk biaya investasi. Uang gedung kan tidak boleh. Di perda pun dilarang,” tandasnya. [wed]

Tags: