Tahun Ini Pemerintah Angkat 30 Ribu PNS dari Honorer K2

Menpan RB Yuddy Chrisnandi saat melakukan ziarah ke makam mantan Presiden RI ke- 4 KH Abdurrahman Wahid di Pesantren Tebuireng Jombang, Minggu (12/4).

Menpan RB Yuddy Chrisnandi saat melakukan ziarah ke makam mantan Presiden RI ke- 4 KH Abdurrahman Wahid di Pesantren Tebuireng Jombang, Minggu (12/4).

Jombang, Bhirawa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan ada 30 ribu lebih CPNS yang tidak terisi dari honorer kategori dua (K2). Pengisian untuk formasi K2 ini akan dilakukan Agustus mendatang.
” Dari total 210 ribu yang telah diterima, ada sebanyak 30 ribu yang tidak terisi. Dan formasi kosong ini akan segera dilakukan pengisian,”ujar Yuddy Chrisnandi usai melakukan ziarah ke makam mantan Presiden RI ke-4 KH Abdurrahman Wahid di Pesantren Tebuireng Jombang, Minggu (12/4).
Menpan Yuddy tidak menjelaskan mengapa 30 ribu itu tidak terisi, namun dikatakannya pemerintah pada 2015 ini akan melakukan pengisian terhadap formasi yang masih kosong tersebut. “Kita akan selenggarakan tes itu pada Agustus mendatang. Karena itu untuk honorer K2 yang kemarin gagal dalam seleksi dipersilakan ikut kembali, terutama yang usianya 35 tahun ke bawah,”tandasnya.
Bagaimana dengan ratusan ribu sisa honorer yang lain? Menpan mengatakan honorer yang tidak diterima CPNS dikatakannya tetap bisa menjadi pegawai pemerintah. Namun dengan sistem perjanjian kerja atau kontrak. “Mereka tetap bisa menjadi pegawai pemerintah. Tapi itu  tergantung kebutuhan instansi lokal daerah masing-masing,  tetapi mereka tidak akan mendapatkan hak pensiun,”ujarnya.
Dari total honorer K2 seluruh Indonesia dikatakannya ada sebanyak 650 ribu, sebanyak 210 ribu di antaranya telah diterima menjadi CPNS. Yang berarti sebanyak 440 ribu akan berebut untuk mengisi 30 ribu yang tidak terisi kemarin.” Karena dari yang diterima kemarin, hanya terisi 170 ribu orang dan selebihnya akan berebut mengisi formasi yang kosong itu dan sisanya terserah kebutuhan pemerintah daerah. Kalau itu dibutuhkan bisa tetap menjadi pegawai dengan sistem perjanjian kerja tadi,”katanya seraya memberikan contoh jika kebutuhan pembantu rumah tangga hanya 2 yang daftar 10 orang maka jelas tidak bisa diterima semuanya karena disesuaikan dengan kebutuhan.
Disinggung apakah DPR RI setuju dengan fomula yang diajukan Kementerian PANRB? Yuddy hanya menyatakan persoalan tersebut sudah disampaikan kepada Komisi II DPR RI pekan lalu. “Dan Komisi II DPR RI akan membicarakan berbagai permasalahan K2 ini lebih lanjut dalam rapat Panja (Panitia Kerja),” pungkas Yuddy Chrisnandi. [rur]

Tags: