Tahun Ini Pemkab Blitar Cetak 15 Ribu Kartu Identitas Anak

Eko Budi Winarso

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Tahun 2018 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menargetkan akan mencetak 15 ribu Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso mengatakan Kabupaten Blitar termasuk dalam daftar kabupaten yang memiliki capaian akta kelahiran tinggi sehingga diberikan wewenang oleh Pemerintah Pusat untuk mencetak Kartu Identitas Anak (KIA) sendiri.
“Tingginya angka kelahiran di Kabupaten Blitar kami diberikan rekomendasi untuk mencetak KIA sendiri,” kata Eko Budi Winarso.
Lanjut Eko Budi Winarso, kewenangan untuk bisa mencetak KIA sudah dimulai sejak pertengahan tahun 2017 yang lalu sehingga untuk saat ini di tahun 2018 pihaknya menargetkan bisa mencetak sebanyak 15 ribu kartu identitas anak.
“Sesuai dengan tingkat kebutuhan dan jumlahnya, kami menargetkan tahun ini bisa mencetak 15 ribu KIA,” ujarnya.
Selain itu dikatakan Eko Budi Winarso, untuk sementara KIA yang akan dicetak dan diselesaikan terlebih hanya untuk anak yang berusia 0 hingga 5 tahun, sedangkan untuk anak usia 6-17 tahun akan dicetak setelahnya.
“Sedangkan di tahun 2017 kemarin kami sudah berhasil mencetak kurang lebih 6.500 KIA,” terangnya.
Eko Budi Winarso menambahkan di Kabupaten Blitar ada 39 ribu anak sasaran KIA, namun karena kemampuan alat dan keterbtasan blangko KIA di Kabupaten Blitar maka pencetakan akan dilakukan secara bertahap.
“Kami berharap semua bisa terlaksana dengan baik, meskipun peralatan yang kami miliki masih terbatas,” pungkasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib berharap pelaksanaan KIA di Kabupaten Blitar bisa segera terlaksana dengan baik dan lancar, dimana data Adminduk merupakan kebutuhan dasar setiap penduduk salah satunya adanya KIA bagi anak usia 0-17 tahun.
“KIA adalah KTP bagi anak, sehingga ini juga sangat penting untuk data kependudukan dan segera diterbitkan,” kata Abdul Munib.
Selain itu ditambahkannya KIA juga bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. [htn]

Tags: