Tahun Ini, Pemkab Bojonegoro Ajukan 40 Sertifikat Tanah ke BPN

Ibnu Suyuti

Bojonegoro,Bhirawa

Tanah asset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang jumlahnya ratusan tersebar di berbagai wilayah Bojonegoro, seluruhnya belum bersertifikat. Untuk itu pada tahun 2019 ini, tanah asset tersebut akan diajukan ke Badan Pertanahaan Nasional (BPN) Bojonegoro untuk pengajuan pembuatan sertifikat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, M Ibnu Soeyoeti menjelaskan sampai dengan bulan Juni tahun 2019, jumlah tanah Pemkab Bojonegoro yang sudah bersertifikat sebanyak 889 bidang yang letaknya tersebar di berbagai wilayah.
” Luasnya total 4.900.376, 79 M2 (meter persegi) dengan total harga perolehan sebesar Rp. 1.431.399.526.468,00.,” katanya,kemarin (20/6).
Adapun jumlah tanah Pemkab Bojonegoro yang sudah bersertifikat sampai saat ini mencapai 453 bidang dengan luas 1.397.586,50 M2. Luasnya total harga perolehan sebesar Rp. 229.122.347.080,00.
Pada Tahun 2019 ini, akan mengajukan sebanyak 40 sertifikat bidang tanah milik Pemkab Bojonegoro ke BPN Bojonegoro. Pengajuan sertifikat ini, lanjutnya, untuk kepentingan hak pakai.
“Juga menyangkut keberadaan legal formal aset pemerintah berupa tanah,” tegasnya.
Ibnu menambahkan, pengajuan sertifikat tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi sengketa tanah, karena Idealnya semua bidang-bidang tanah yang dimiliki Pemkab itu mempunyai sertifikat. Namun sayangnya, belum semua bidang tanah milik Pemkab bersertifikat.
” Dari ratusan tanah milik Pemkab Bojonegoro itu, saat ini ada yang sudah ada bangunannya, seperti bangunan sekolah,” tuturnya.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah melalui Kabag Humas Protokol Heru Sugiharto menyampaikan, aset pembelian tanah sejak 1997 sampai dengan tahun 2018 yang belum diurus sertifikatnya. Pihak Pemkab Bojonegoro membuat tim khusus dan segera mempercepat pensertifikatan aset asetnya. [bas]

Tags: