Tahun Ini Pemprov Jatim Siapkan Rp119 Miliar

(Tahapan Pilgub Dimulai)
Pemprov Jatim, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mulai melakukan tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2018 mulaiĀ  Juni tahun ini. Untuk itu, Pemprov Jatim pada 2017 ini telah menyiapkan anggaran sebesar Rp119 miliar dari total kebutuhan anggaran di KPU Jatim yang mencapai 817 miliar.
Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf menuturkan, masalah anggaran Pilgub adalah tanggung jawab Pemprov Jatim. Sedangkan mengenai pelaksanaan pemilihan gubernur maupun pemilihan kepala daerah serentak merupakan domain dari KPU.
”Kalau sosialisasi domainnya KPU. Pemprov hanya menyediakan anggaran, itupun sudah dibahas antara Pemprov dan DPRD Jatim. Dengan KPU anggarannya sudah clear. Tahun ini disiapkan Rp119 miliar, tahun depan pada Januari disiapkan sisanya,” kata Wagub Saifullah Yusuf, saat menerima Ketua KPU RI, Arief Budiman, di ruang kerja wagub di kompleks Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (16/6).
Gus Ipul, sapaan karib Saifullah Yusuf, pada 2018 nanti di Jatim akan dilaksanakan pilgub dan 18 pemilihan bupati/wali kota secara serentak. Adapun 18 kabupaten/kota yang akan diadakan pemilihan serentak yakni Kab Jombang, Kota Mojokerto, Kab Bangkalan, Kab Sampang, Kab Pamekasan, Kab Pasuruan, Kota Probolinggo, Kab Probolinggo, Kab Bondowoso, Kab Lumajang, Kota Malang, Kota Kediri, Kab Tulungagung, Kab Nganjuk, Kab Madiun, Kota Madiun, Kab Magetan, Kab Bojonegoro.
Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, kunjungannya ke Jatim kali ini untuk melakukan monitoring dan supervisi persiapan pelaksanaan pilgub bersamaan dengan 18 pemilihan bupati/wali kota di Jatim. Direncanakan jadwal pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan pada 27 Juni 2017.
KPU sudah menetapkan lima peraturan KPU dari total sembilan peraturan KPU (PKPU). Yang empat lainnya masih menunggu jadwal konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Lima peraturan KPU itu adalah peraturan yang akan digunakan tahapan-tahapan awal pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Adapun kelima peraturan KPU yang telah ditetapkan yakni PKPU No 1 Tahun 2017 tentang tahapan, PKPU No 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Pemilih, PKPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan, PKPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, dan PKPU No 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye.
“PKPU yang ketiga ini baru diselesaikan dan kemungkinan akan diubah lagi. Karena ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat dukungan untuk calon perseorangan. Untuk itu, publik diminta untuk memahami bahwa perubahan itu bisa terjadi karena memang ada yang salah atau ada putusan hukum baru yang menyebabkan peraturan harus disesuaikan,” jelasnya.
Sedangkan PKPU yang sedang menunggu konsultasi antara lain PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Rekapitulasi Penghitungan Suara, Logistik Pemilu, dan Pemilihan Kepala Daerah di daerah khusus seperti Papua Barat, Aceh dan DKI Jakarta. Untuk tahun 2018, tinggal Papua sebagai daerah khusus yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito menambahkan, KPU Jatim sudah siap melaksanakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan. Sejak tahun lalu, Pemprov Jatim telah melakukan proses penganggaran dan pihak KPU Jatim telah berkoordinasi dengan DPRD Jatim.
Dijelaskan, kebutuhan anggaran pemilihan disepakati sebanyak Rp817 miliar. Pihaknya telah mengajukan anggaran tersebut beserta dengan terminnya. KPU Jatim mengajukan sebanyak Rp119 miliar pada termin pertama dan Rp698 milyar pada termin kedua. [iib]

Tags: