Tahun Ini Zonasi PPDB Diterapkan 100 Persen

Kepala Disdikpora Maskur saat melakukan sosialisasi pemberlakuan system zonasi PPDB.

Ketentuan Tidak Berlaku di Sekolah Swasta
Probolinggo, Bhirawa
Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 akan diberlakukan seratus persen. Artinya, seluruh sekolah mulai dari Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Probolinggo akan menerima peserta didik baru berdasarkan domisili calon peserta didik yang sesuai dengan alamat pada Kartu Keluarga (KK) dengan radius terdekat SD dan SMP yang ditetapkan berdasarkan letak kelurahan.
KK yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Hal tersebut sudah kami sosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2018-2019. Hal ini diungkapkan Maskur, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Probolinggo, Kamis 12/4.
“Dalam PPDB kali ini, 90 persen kuota sekolah ditentukan oleh jarak tempuh antara tempat tinggal dan sekolah, sedangkan 10 persen kuota untuk siswa yang mempunyai prestasi atau ABK (Anak Kebutuhan Khusus),” kata Maskur.
Dia menambahkan sistem baru ini diberlakukan dengan berbagai pertimbangan, di antaranya agar anak didik tidak terlalu jauh dengan tempat tinggal dan masih terpantau oleh orang tua dan orang tua lebih aktif dalam pengawasan anak.
“Selain itu untuk mengurai kemacetan, mengurangi biaya transport, dan nantinya tidak ada lagi sebutan sekolah favorit ataupun sekolah unggulan, karena semua sama,” ujarnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ahmad Sudiyanto menambahkan bahwa regulasi baru ini untuk memeratakan kualitas pendidikan dan membuktikan bahwa semua sekolah mempunyai kualitas yang sama.
“Dengan adanya sistem zonasi ini dapat meningkatkan mutu dari sekolah-sekolah yang dulunya dianggap tidak favorit/unggulan, karena pengajarnya juga akan dirotasi,” paparnya.
Berharap informasi ini disebarkan kepada masyarakat, khususnya para wali murid yang akan masuk SD maupun SMP. “Tolong informasi ini digetuktularkan kepada masyarakat, dan mendukung sistem baru ini demi kebaikan kita semua, khususnya generasi muda kita,” tegasnya.
Lebih lanjut Maskur menuturkan, peraturan ini tak berlaku bagi sekolah swasta. Peraturan zonasi PPDB ini hanya diperuntukkan sekolah negeri. Baik untuk jenjang sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP). “Kalau sekolah swasta dibebaskan untuk pelaksanaan PPDB, tidak dibatasi oleh zonasi,” lanjutnya.
Dengan tidak berlakunya sistem zonasi bagi sekolah swasta, diharapkan mereka tidak kesulitan untuk mendapatkan peserta didik baru. “Sekolah swasta bisa mendapat siswa tanpa dibatasi zona. Jika tidak tertampung di sekolah negeri, sekolah swasta bisa menjadi alternatif,” ungkapnya.
Selain sekolah swasta, sekolah negeri juga boleh membuka pendaftaran bebas dari sistem zonasi. Itu, jika kuota siswanya belum memenuhi pagu yang telah ditentukan. “Kalau sampai batas waktu pendaftaran PPDB belum memenuhi pagu, maka boleh buka PPDB tanpa zonasi,” tandasnya.
Namun, jika kuota pendaftaran melebihi pagu, harus dilakukan seleksi. Seleksi pendaftaran siswa SD melalui tingkat usia siswa dan jarak sekolah dengan rumah asal siswa. Sedangkan, untuk SMP, selain dari usia dan jarak, juga ditentukan dengan nilai ujian sekolah. “Siswa yang usianya lebih tua dan jarak rumahnya lebih dekat, itu yang akan diterima,” tambahnya. [wap]

Tags: