Tahura R.Soeryo Tertibkan ‘Hippam Nakal’

Suasana pembukaan Workshop Pelestarian Air Bersih di Hotel Jambuluwuk Kota Batu, Selasa (4/10)

Suasana pembukaan Workshop Pelestarian Air Bersih di Hotel Jambuluwuk Kota Batu, Selasa (4/10)

Kota Batu, Bhirawa
UPT Taman Hutan Rakyat (Tahura) R.Soeryo akan segera menertipkan Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (Hippam) ‘nakal’ yang menyalahgunakan keberadaan air bersih untuk tujuan komersil.
Hal ini ditegaskan Kasubag Tata Usaha Tahura, R.Soeryo, Ir Agustina Iangkeaol MM dalam Workshop Pelestarian Air Bersih yang digelar di Hotel Jambuluwuk Kota Batu, Selasa (4/10) selama 3 hari.
Agustina menjelaskan, keberadaan air bersih yang berasal dari sumber air di kawasan Konservasi Tahura R.Soeryo dimanfaatkan untuk tujuan komersil dan non komersil. Dan pemanfaatan air untuk Hippam termasuk dalam kategori non komersil. Karena air dimanfaatkan untuk tujuan sosial atau masyarakat sehingga pemanfaatannya tidak dipungut biaya.
“Namun kita sudah temukan adanya beberapa ‘Hippam nakal’ yang menjual kembali air yang ditampung di Hippam. Ini yang menjadi salah satu fokus perhatian kita untuk segera kita tertibkan,”ujar Agustina, Selasa (4/10).
Adapun Hippam yang menjadi pantauan Tahura R.Soeryo adalah Hippam yang ada di 5 Daerah. Yaitu, Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Pasuruan. Selain penjualan air bersih ilegal, Tahura R.Soeryo juga akan menertibkan pemasangan pipa-pipa Hippam tanpa ijin.
“Di Kota Batu ada beberapa titik warga yang menggunakan Hippam. Namun hingga saat ini belum ada pengajuan ijin yang diberikan ke kami (UPT.Tahura R.Soeryo),” tambah Agustina.
Apakah pipa Hippam tanpa ijin ini akan dicabut?, Agustina mengaku tidak akan mengambil kebijakan dengan langsung melakukan pencabutan/ pencopotan. Tahura akan mengajak warga pengguna Hippam untuk berkomunikasi mencari jalan keluar (solusi).
Agustina juga memastikan bahwa Tahura R.Soeryo tidak pernah menjual air bersih melalui Hippam kepada masyarakat. Jika ditemukan adanya masyarakat pengguna Hippam yang dimintai kontribusi atas air Hippam yang digunakan, maka hal itu adalah ulah oknum. “Mohon kami diberi informasi jika ditemukan penarikan uang dari pengguna Hippam. Karena kita tidak pernah menjual air ke Hippam,” ujarnya.
Diketahui, dalam Workshop kemarin dilaksanakan oleh PT Multi Bintang Indonesia dengan melibatkan 30 pemangku kepentingan (stakeholder). Yaitu, Pemerintah Pusat yang diwakili Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementrian Perindustrian, Pemda Kabupaten Mojokerto, LSM, BUMN, dan BUMD.
Diharapkan dalam pertemuan tersebut bisa melahirkan sebuah kesepakatan bersama dalam upaya pelestarian air bersih di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Hal itu termasuk pelestarian sumber mata air Sungai Brantas yang berada di Arboretum Sumber Brantas Kota Batu. [nas]

Tags: