Tak Ada Cuti Bersama, BKD Perketat Potensi ASN Bolos

Kepala BKD Jatim Nurkholis

Pemprov, Bhirawa
ASN di lingkungan Pemprov Jatim dilarang untuk bepergian ke luar daerah selama momentum peringatan Isra’ Mi’raj dan Hari Suci Nyepi tahun baru Saka 1943. Ketentuan itu berlaku bagi ASN Pemprov Jatim dan keluarganya sejak 10 sampai 14 Maret mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis menuturkan, larangan bepergian ke luar daerah tersebut berdasarkan pada SE Menteri PAN-RB Nomor 6 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN.
Hal itu diatur sebagai upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19. Di samping itu, ketentuan cuti bersama pada 12 Maret 2021 telah direvisi melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN -RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.”Tidak ada cuti bersama pada 12 Maret. Makanya, besok (hari ini) kita akan mengecek kembali jadwal ASN yang berstatus WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office),” jelas Nurkholis, Kamis (11/3).
Untuk memperketat potensi ASN yang tidak hadir alias bolos, Nurkholis mengaku akan melakukan inspeksi mendadak secara acak ke sejumlah OPD Pemprov Jatim. Bagi ASN yang mendapatkan jadwal WFH, maka dia memiliki kewajiban untuk absensi melalui e-prisensi mobile setiap hari.
Selain itu, ASN juga diwajibkan mengirimkan live location kepada atasan masing-masing selama periode tersebut. BKD juga telah membentuk tim gabungan yang melibatkan inspektorat, Dishub dan Satpol PP untuk memastikan pembatasan mobilitas ASN dapat dilaksanakan.
“Dalam situasi pandemi ini kita terus berupaya menekan angka penularan Covid-19 dengan membatasi mobilitas ASN, menghindari kerumunan dan terus menaati protokol kesehatan,” ujar ujar mantan Kepala Biro Organisasi tersebut.
Lebih lanjut Nurkhollis mengatakan, bagi ASN yang terpaksa harus bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka harus mendapat izin tertulis dari kepala perangkat daerahnya masing-masing. “Pemberian izin pun harus tetap selektif sesuai dengan kondisi dan tingkat pentingnya ASN untuk bepergian ke luar daerah,” ungkap dia.
Bagi ASN yang diketahui melanggar ketentuan itu, tegas Nurkholis, akan diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti diketahui sebelumnya, perubahan cuti bersama tahun 2021 ini tertuang dalam SKB tiga menteri yang ditandatangani pada 22 Februari 2021. Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 281/2021, No. 1/2021, No. 1/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Lebih rinci, cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas yakni 12 Maret dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17-19 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021. Cuti bersama yang tetap berlaku yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. [tam]

Tags: