Tak Ada Kajian kademis, Penurunan Pajak Hiburan Ditolak

DPRD Surabaya,Bhirawa
Legislatif memastikan tidak akan melakukan pengubahan besaran Pajak Hiburan sebagaimana disuslkan Pemkot Surabaya dalam Raperda Pajak Daerah. Wakil ketua Dewan, Masduki Toha menyebut usulan penurunan besaran Pajak Hiburan tersebut tidak disertai dengan kajian akademik sehingga bisa dianggap tidak ada dasar untukmembahasnya.
“Usulan penurunan tariff Pajak Hiburan tidak disertai kajian akademik. Sampai saat inipun pihak pemkot juga tidak menyertakannya. Jadi tidak akan dibahas alias pasal tersebut bakal sama seperti perda sebelumnya,” ujar Masduki Toha, Senin(12/6).
Masduki bahkan menegaskan pihak pimpinan sudah beberapa kali melakukan pengecekan kepada Pansus terkait pasal pajak Hiburan yang disulkan Pemkot berubah dari 50 persen pada Perda 4/2011 menjadi 20 persen pada Perda perubahan ini.
“Kita sudah beberapa kali menegaskan kepada pansus, jika benar tidak ada kajian akademik, maka tidak ada dasar untuk melakukan pengubahan. Jadi pasal itu(pajak hburan,red) akan tetap seperti semula,” ujarnya.
Secara pribadi bahkan Masduki yang juga anggota Fraksi PKB ini menegaskan penurunan tariff pajak Hiburan tidak pada tempatnya diususlkan. Menurutnya harus diakui Pajak Hiburan merupakan salah satubarier moral masyarakat agar tidak terbawa arus negatif yang sering muncul menyertai operasional hiburan atau RHU.
Semenrtara itu ketua fraksi PKS, Ibnu Shobir menegaskan fraksinya menolak usulan penurunan tariff Pajak Hiburan. Untuk itu, lanjut Shobir, fraksi telah menugaskan anggota Pansus dari PKS untuk mengawal agar usulan Pemkot tersebut batal.
“Kita tegas menolak ususlan penurunan tariff pajak hiburan tersebut. Tentunya salah satu alasannya adalah masalah moralitas warga yang perlu kita jaga. Kita juga menegaskan pada anggota fraksi yang adadi Pansus untuk mengawal putusan ini,” ungkapnya. [gat]

Tags: