Tak Ada Kekosongan Hukum Pilkada

Demo UU PilkadaJakarta, Bhirawa
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan tidak akan terjadi kekosongan hukum dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 dan 2 Tahun 2014 ditolak oleh DPR RI, maka akan berlaku Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Kalau Perppu itu nanti ditolak oleh DPR RI, otomatis nanti berlaku Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014. Berlakunya langsung pada hari ditolaknya Perppu itu,” kata Djohermansyah di Jakarta, Rabu.
Dua Perppu yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan peraturan untuk membatalkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur mekanisme pelaksanan pilkada melalui DPRD.
Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatur tentang mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung, sedangkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 menghapus tugas dan kewenangan DPRD dalam pilkada. Kedua Perppu tersebut ditandatangani Presiden Yudhoyono hanya beberapa saat setelah Undang-undang Pilkada melalui DPRD diterbitkan.
Terkait dengan kepastian hukum untuk pelaksanaan pilkada, Kemendagri pun mempersilakan Komisi Pemilihan Umum untuk menyusun peraturan berdasarkan Perppu tersebut.
Sementara itu, KPU pun mulai merancang ulang tahapan pelaksanaan pilkada setelah penerbitan Perppu tersebut.
“KPU perlu re-design (merancang ulang) tahapan pemilu di daerah berdasarkan Perppu ini. Re-design itu dengan memperhatikan rentang waktu kapan harus dimulainya tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah, waktu uji publik dan seterusnya,” kata Komisioner KPU Pusat Ida Budhiati.
Untuk itu, KPU perlu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait yakni Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan Pemerintah dan pihak DPR.
Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, lanjut Ida, disebutkan bahwa masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai enam bulan sebelum hari pemungutan suara pilkada.
“Jadi tahapan itu dimulai enam bulan sebelum pemungutan, kemudian uji publiknya dilakukan tiga bulan sebelumnya. Maka dari itu, kami perlu melakukan simulasi supaya ketemu waktu yang tepat, kapan KPU menyiapkan regulasinya,” jelasnya. [ant]

Rate this article!
Tags: