Tak Ada OPD Bertanggungjawab, Retribusi Parkir Alun-Alun Ilegal

Kawasan alun alun Kota Situbondo saat pagi hari digunakan sebagai kegiatan upacara belum lama ini. Saat malam hari kawasan ini dipakai parkir ilegal. [: sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Kalangan Komisi II (Bidang Ekonomi dan Pembangunan) DPRD Situbondo mempertanyakan sekaligus mendesak untuk menghentikan penarikan retribusi parkir di kawasan alun-alun Kota Situbondo.
Penarikan retribusi parkir alun-alun dinilai Dewan tidak jelas dasarnya alias illegal. Sampai saat ini tidak ada satupun OPD yang menyatakan bertanggungjawab atas penarikan retribusi parkir di kawasan alun-alun tersebut. Padahal biasanya retribusi parkir dikeluarkan dikeluarkan oleh BPPKAD dan dilaksanakan Dinas Perhubungan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo Hadi Priyanto mengatakan, pihaknya sudah sering kali mempertanyakan soal penerimaan hasil retribusi parkir di alun-alun tersebut.
Pihak Dinas Perhubungan, lanjut Hadi, sudah menyatakan oknum penarik karcis retribusi bukan dari dinas tersebut. “Ketika kami menanyakan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Situbondo sendiri mengaku petugas parkir di alun-alun bukanlah jukir (juru parkir) dari Dishub,” ujar Hadi.
Pada kesempatan kemarin, Hadi Prayitno, mengingatkan keberadaan penarikan retribusi parkir alun-alun tersebut bisa dikategorikan masuk Pungli alias pungutan liar. “Lha Dishub dan BPPKAD sama -sama tidak tahu,” terangnya.
Terkait hal ini, pihak Dewan meminta agar Pemkab segera mengambil tindakan dengan menghentikan aksi retribusi parkir liar di alun-alun.
“Saya meminta Pemkab melalui Satpol PP untuk segera menghentikan penarikan retribusi parkir alun-alun itu. sebab belakangan ini banyak pengunjung mengeluh tidak bisa menikmati alun-alun karena merasa terbebani harus membayar retribusi parkir sebesar Rp 2000,” papar mantan Wakil Ketua DPRD Situbondo itu.
Hadi Prayitno menegaskan mengacu pada penataan ruang kota Situbondo, sebenarnya tidak tepat jika alun-alun Kota dijadikan sebagai tempat parkir umum. Apalagi, Hadi menengarai tidak sedikit biaya perawatan yang harus dikeluarkan Pemkab untuk setiap tahunnya.
“Makanya, saya meminta agar penarikan parkir tersebut segera dihentikan,” pinta Hadi Priyanto. [awi]

Tags: