Tak Ada Pendampingan Hukum Tersangka Nurul Dholam

Edy Hadisiswoyo, SH Kabag Hukum Pemkab Gresik. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Pemkab Gresik tak akan intervensi kasus Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemkab Gresik, Nurul Dholam yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Pemkab bahkan juga tak akan memberi pendampingin hukum bagi tersangka.
Tindakan yang dilakukan tersangka Nurul Dholam itu bahkan telah membuat nama Pemkab Gresik merasa tercoreng. Ini karena tidak senafas dengan upaya Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto yang tengah getol memberantas korupsi. ”Pemkab tidak akan memberi pendampingan hukum. Karena itu murni kasus korupsi. Tindak ada pendampingan hukum bagi para tersangka korupsi,” tutur Edy Hadisiswoyo, SH, Kabag Hukum Pemkab Gresik, Kamis (30/8).
Dikatakan Edy, selama ini tersangka juga belum pernah mengajukan pendampingan hukum. Kalau pun tersangka minta dilakukan pendampingan hukum, tetap akan ditolak. Pendampingan hukum itu, kata Edy, hanya dilakukan untuk kasus perdata, pidana atau PTUN. ”Namun,untuk kasus korupsi, tidak ada pendampingan sama sekali, meski nilai kerugian negara itu sangat kecil,” tandas Edy.
Dijelaskan Edy, tidak semua ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tersandung kasus hukum harus mendapat pendampingan hukum dari Pemkab, dalam hal ini Bagian Hukum, baik itu dalam kasus perdata, pidana maupun PTUN. ”Semua perlu dikaji lebih dulu. Tapi, untuk perkara korupsi sama sekali tidak ada pendampingan,” tegas Edy lagi.
Diketahui sebelumnya, Nurul Dholam ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam kasus penyimpangan dana kapitasi Jaspel BPJS Pemkab Gresik tahun 2016-2017 pada Selasa (28/8). Setelah melakukan pemeriksaan para saksi dan keterangan ahli, kejaksan akhirnya menetapkan Nurul Dholam sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana kapitasi Jaspel. Sementara itu, tersangka tidak ditahan. [eri]

Tags: