Tak Ada Perpanjangan, Ditutup 14 Desember

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dipastikan tidak ada perpanjang dan ditutup pada 14 Desember. Untuk memberikan pelayanan pihak Bapenda Jatim akan membuka layanan hingga malam hari. [Trie Diana]

Buka Layanan Pembayaran Pajak Hingga Malam Hari
Pemprov, Bhirawa
Antusiasme masyarakat diprediksi akan terus meningkat menjelang akhir pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 14 Desember mendatang. Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan akan semakin meningkatkan layanan pembayaran pajak.
Hingga waktu yang tersisa empat hari ke depan, sejumlah layanan akan dioptimalkan untuk mengurangi antrean. Di antaranya adalah layanan cek fisik kendaraan dibuka lebih awal mulai pukul 07.00 dengan tambahan petugas cek fisik di seluruh Samsat. Pada hari terakhir, Sabtu (14/12), seluruh layanan unggulan Samsat akan dibuka hingga malam hari. Kecuali KB Samsat induk yang hanya memberikan layanan hingga pukul 15.00.
“Kita berupaya terus mengoptimalkan seluruh layanan agar wajib pajak tetap nyaman dalam membayar pajak menjelang akhir pemutihan ini ditutup,” tutur Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno saat dikonfirmasi bersama Kabid Pajak Bapenda Jatim Purnomosidi kemarin, Senin (9/12).
Boedi menuturkan, seluruh KB Samsat telah menambah layanan khusus untuk pembayaran pajak tahunan. Sehingga tidak berdesakan dengan wajib pajak yang mengurus cetak STNK. “Hari Minggu semua layanan akan ditutup dan tidak ada perpanjangan batas waktu pemutihan,” tutur Boedi. Perpanjangan, lanjut dia, tidak dapat dilakukan sebab batas akhir pemutihan telah memasuki akhir tahun anggaran.
Terkait pemanfaatan wajib pajak yang telah berjalan sejak 23 September lalu, Bapenda mencatat sebanyak 1.426.294 obyek pajak yang telah membayar kewajibannya. Secara rinci, pembebasan BBN II sebanyak 134.358 obyek pajak dengan penerimaan sebesar Rp103,16 miliar, pembebasan denda 30.668 obyek pajak dengan penerimaan Rp 11,01 miliar. Sementara wajib pajak yang membayar karena ada pemutihan sebanyak 1.261.268 obyek dengan penerimaan sebesar Rp 537,393 miliar.
“Total penerimaan kita dari program ibu gubernur berupa pemutihan ini telah mencapai Rp 651,57 miliar dengan potensi BBN II dan denda yang lose (hilang) sebesar Rp 69 miliar,” tutur Boedi.
Selain pemanfaatan pembebasan denda, pemutihan ini juga berhasil dimanfaatkan kendaraan luar provinsi yang didaftarkan ke Jatim sebanyak 11.918 kendaraan. Dengan rincian, 3.237 kendaraan roda 2 dan 8.681 kendaraan roda 4. Kendaraan yang masuk dari luar provinsi Jatim tersebut juga menyumbang penerimaan sebesar Rp 19,74 miliar.
“Sepanjang pemutihan ini wajib pajak juga telah memanfaatkan layanan PPOB (Payment Point Online Bank) di Indomaret sebanyak 6.833 kendaraan dengan penerimaan sebesar Rp 3,11 miliar. Layanan ini paling banyak dimanfaatkan oleh kendaraan roda 2 yang mencapai 5.796 unit dan roda 4 1.037 unit,” jelas Boedi.
Dengan semakin mepetnya waktu yang tersisa, Boedi berharap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya segera melakukan pembayaran. Sebab, batas waktu pembebasan pajak ini dipastikan tidak akan diperpanjang. “Tidak menutup kemungkinan setelah pemutihan berakhir masih ada yang datang untuk membayar. Dan itu sering terjadi. Makanya sebaiknya membayar segera tanpa harus menunggu hari terakhir pemutihan,” pungkas Boedi. [tam]

Tags: