Tak Ada Pimpinan Kota Malang, Pembahasan LKPj Lampaui Tak Jelas

Kota Malang, Bhirawa
Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2017 terhambat ketidaklengkapan pimpinan DPRD kota Malang, padahal pembahasan LKpj telah memasuki batas waktu.
Itu karena rapat paripurna penetapan peraturan daerah (perda) LKPj belum bisa dilaksanakan. Posisi pimpinan DPRD Kota Malang, sampai saat ini juga belum lengkap. Dari tiga partai yang punya pimpinan dewan belum semua mengirmkan pergantian pimpinan dewan yang terjerat persoalan hukum.
Dewan diharuskan melakukan pembahasan selama tiga puluh hari untuk kemudian menetapkan LKPj sebagai perda, namun hingga saat ini belum juga ditetapkan. Pemkot Malang sendiri telah menyampaikan laporan tersebut pada bulan Maret lalu atau sesuai jadwal. Namun, belum ada pembahasan.
Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi, meminta partai politik (parpol) untuk segera mengambil sikap tegas. Terlebih sudah ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penunjukan pimpinan sementara DPRD Kota Malang.
“Sekretaris dewan sudah berkirim surat ke PDIP supaya ada penugasan sebagai ketua sementara DPRD Kota Malang, saat ini kami sedang menunggu jawaban tersebut,” ujar Wahid.
Menurut Wahid PDIP diminta menugaskan salah seorang kader yang menjadi anggota dewan sebagai plt ketua, Jika itu sudah dilakukan, lanjut Wahid, maka bisa dilakukan sidang paripurna oleh ketua sementara untuk mengantarkan plt ketua.
Penunjukan itu penting karena menjadi pintu keluar permasalahan kemandekan proses legislasi di DPRD Kota Malang. Setelah ada ketua sementara , maka rapat-rapat DPRD bisa dilakukan. Khususnya untuk menyusun struktur-struktur yang ketuanya tidak ada.
Proses penunjukan ketua sementara juga bisa digunakan untuk kembali mendesak Kemendagri menetapkan keringanan aturan bagi Kota Malang. Dan setelah itu, pihaknya akan menindaklanjuti pembahasan-pembahasan dengan Kemendagri. “Kami harap ada diskresi untuk DPRD Kota Malang agar pemerintahan berjalan normal,”terangnya.
Sekarang ini, menurut Wahid, yang bisa dilakukan Pemkot Malang hanya menunggu sikap parpol. Selain itu, dia juga mendorong agar parpol lain yang menduduki jabatan wakil ketua untuk tak tinggal diam. “Yang kedua, kalau misalnya solusi lain, kami juga menunggu partai-partai yang duduk di wakil ketua. Kalau wakil ketua ada, juga sudah bisa dilakukan agenda dewan,” ucapnya.
Patut diketahui, empat pimpinan DPRD Kota Malang saat ini tengah menjalani penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Keempatnya berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), serta Partai Demokrat. Mereka disangkakan turut menikmati aliran dana suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015 silam. [mut]

Tags: