Tak Ada Sanksi Ringan bagi ASN yang Nekat Mudik

Petugas Tim Pemantau Larangan Mudik melakukan pemeriksaan di exit tol Singosari, Malang di hari pertama penyekatan larangan mudik lebaran.

Pemprov Terjunkan 302 Personel di 17 Titik Penyekatan
Pemprov Jatim, Bhirawa
Larangan mudik dan bepergian keluar kota selama masa libur lebaran Idul Fitri wajib dipatuhi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim. Sebab jika nekat, tidak ada pilihan sanksi ringan bagi pelanggarnya. Sanksi disiplin bagi ASN atau keluarganya yang nekat mudik adalah tingkat sedang hingga berat.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No. 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi Covid-19, dan selanjutnya dijelaskan secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim No. 800/2625/204.3/2021.
Dalam ketentuannya, ASN maupun PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik maupun cuti mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021. Selama pemberlakuan larangan tersebut, setiap ASN dan PTT-PK wajib absen melalui e-presensi mobile setiap hari. Tak hanya itu, selama libur dan cuti bersama lebaran absen WFH wajib dilakukan hingga tiga kali.
Untuk memastikan larangan tersebut berjalan efektif, Pemprov Jatim telah membentuk tim pemantauan larangan mudik untuk memastikan ASN tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama libur Idul Fitri 2021. Tim Pemantauan Larangan Mudik ASN secara resmi disahkan melalui SK Plh. Sekdaprov Jatim No. 800/2327/204.3/2021. Tim pemantau tersebut terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim dan Satpol PP Jatim.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, seluruh ikhtiar terus dilakukan untuk melakukan pengendalian penularan Covid-19 secara maksimal. Terlebih saat ini kurva penularan Covid-19 di Jatim sedang melandai. Sehingga, kondisi ini harus terus dijaga dengan membatasi mobilitas masyarakat untuk sementara dan menghindari kerumunan.
“Secara umum masyarakat telah dilarang untuk melakukan mudik lebaran. Dan bagi ASN ini larangan merupakan penegasan karena ada sanksi yang menyertainya jika dilanggar. Mohon kita bisa sama-sama legowo mematuhi larangan mudik ini,” jelas Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (6/5).
Bagi ASN yang tempat kerjanya berada di luar kota dan pulang pergi (PP) setiap hari, Gubernur Khofifah meminta agar mereka membekali diri dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing. Sebab, tim pemantauan larangan mudik ASN akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut jika terdapat ASN yang teridentifikasi melakukan pergerakan ke luar kota.
“Tim pemantau ini akan bergabung di check point penyekatan mudik yang sudah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota dan Polres setempat. Tim akan aktif terjun ke lapangan mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021,” kata Khofifah.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, pemerintah mengambil langkah ekstra waspada meski penularan Covid-19 terus melandai. Salah satunya dengan melarang aktivitas mudik saat libur lebaran tahun ini. Sebab, pengalaman tahun lalu setiap adanya libur panjang selalu dibarengi dengan peningkatan kasus Covid-19. Di samping itu, belajar dari beberapa negara di Eropa, Filipina, Bangladesh dan India yang harus kembali menerapkan lockdown karena penularan yang tak terkendali.
“Jadi, negara-negara tersebut masuk fase gelombang ketiga. Tentu kita berharap situasi yang melandai ini kita jaga, termasuk vaksinasi kita maksimalkan, menjaga jarak serta menggunakan masker dengan benar,” pungkas Khofifah.
Sementara itu Ketua Tim Pemantau Larangan Mudik ASN Nurkholis menambahkan, personel yang telah diterjunkan sebanyak 302 orang di 17 titik penyekatan. Hingga sore kemarin, Kholis mengaku belum ada ASN yang terjaring karena melanggar. “Di mana saja titik penyekatannya tidak perlu kita jelaskan satu per satu agar tidak dihindari,” ujar Nurkholis yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim.
Lebih lanjut Nurkholis mengatakan, sanksi bagi ASN yang melanggar paling rendah levelnya adalah sanksi sedang. Bentuk sanksinya bisa penundaan gaji hingga satu tahun. “Belum ada yang melanggar. Pengalaman tahun kemarin juga tidak ada ASN Pemprov yang melakukan pelanggaran,” pungkas mantan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim tersebut. [tam]

Tags: