Tak Ada Sekolah Favorit, 2019 PPDB 90 Persen Berdasarkan Zonasi

Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kementriaan Pendidikan dan Kebudayaan RI,  Chatarina Muliana Girsang, SH, SE, MH,  saat memberikan penjelasan Zonasi PPDB di Dinas Pendidikan Kota Malang Kamis 4/4 kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kementriaan Pendidikan dan Kebudayaan RI,  Chatarina Muliana Girsang, SH, SE, MH, menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi sekolah favorit. Karena sekolah favorit hanya akan menimbulkan kesenjangan dimasyarakat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), lanjut Chatarina telah  menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020.
“Melalui kebijakan itu, maka sistem zonasi ini akan menjadi perubahan besar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru  (PPDB) sekaligus  akan  digunakan oleh Kemendikbud dalam mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal,”tutur Chatarina, di Kantor Dinas Pendidikan Kota Malang, Kamis 4/4 kemarin.
Menurut dia, sebanarnya tidak yang perbedaan yang signifikan,  antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya. Tetapi hanya mempertegas aturan aturan yang sudah ada.
Dengan adanya PP 51 ini sistem PPDB yang diperbolehkan hanya melalui tiga jalur, jalur zonasi, diberikan kuota minimal 90 persen, sedangan 10 persennya diisi oleh jalur prestasi  dan perpindahan orang tua peserta didik.
“Jadi  mulai tahun 2019 ini pertimbangan utama penerimaan peserta didik baru bukanlah kualifikasi akademik. Pertimbangan utamanya adalah tempat tinggal. Meskipun ada peluang bagi jalur prestasi sebanyak 5 persen dan jalur perpindahan orang tua 5,”tukasnya, sembari menambahkan jika berdasarkan tempat tinggal atau domisili  orang tua setidaknya sudah setahun berada dikawasan itu.
Ditambahkan dia,  PPDB itu hanya salah satu upaya untuk pemerataan pendidikan. kedepan distribusi guru, sarana dan prasarana, hampir semuanya akan diselesaikan dengan sistem pemerataan.
“Tidak boleh lagi ada guru yang hanya mengajar disekolah favorit saja, nanti akan kita ratakan semua guru bisa mengajar dimana saja. Diharapkan guru berkualitas juga bisa mengajar disekolah manapun,”imbuhnya.
Perubahan pola pada PPDB ini, diyakini mampu mengurangi bahkan menghilangkan anak usia yang tidak ada kesempatan belajar dengan alasan tidak punya biaya. Bahkan Pemda juga diminta  aktif mendata anak usia sekolah di zona masing-masing.
Ia juga menyampaikan agar pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan segera membuat juknis PPDB yang ditetapkan dengan dengan mengacu  kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Selain itu,  pemerintah daerah juga diminta untuk menetapkan zonasi di wilayah masing-masing, paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Mei 2019. Karena yang memiliki kawasan adalah pemerintah daerah.
Dengan mengacu pada aturan baru tersebut, diharapkan Pemerintah daerah dapat menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dengan lebih baik, dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada sekolah.
Terkait dengan zonasi yang merupakan perbatasan dengan wilayah lain, pihaknya meminta agar segera melakukan koordinasi lintas wilayah, agar segeraa ada jalan keluar dan tidak melanggar aturan.
“Kalau ada kawasan tertentu yang berhimpitan dengan daerah lain, misalnya Kota dan Kabupaten Malang, sedangkan hanya ada satu sekolah yang dekat sementara secara administrasi beda wilayah, maka harus ada kebijakan khusus,”timpalnya.
Pemahaman yang sama sangat penting dalam mengatur PPDB,  Permendikbud 51/2018 ada yang masih ada multi tafsir dan diperjelas,  dan itu yang harus ditaati oleh semua pihak.
Jika sudah ada aturan seperti ini, pihaknya mengungatkan seluruh kepala sekolah dan kepala Dinas Pendidikan untuk tidak membuat aturan sendiri, sebab akan menjadi temuan.
Sementara itu, Kepala Dinas Psndidikan Kota Malang Hj. Zubaidah, menyampaikan jila aturan zonasi memudahkan Dinas Pendidikan untuk melaksanalam PPDB tahun 2019, yang akan dilaksanakan dalam bebeberapa hari kedepan.
“Dalam waktu dekat kami akan segera mengundang seluruh kepala sekolah untuk menyampaikan  aturan baku yang sudah kami terima. Sehingga tidak ada lagi multi tafsir teehadap aturan yang baru tersebut,”urai Zubaidah. [mut]

Tags: