Tak Ada Sekolah Favorit, Terapkan Sistem Zonasi

Sejumlah siswa perempuan SMP Bayt Al Hikmah Kota Pasuruan mengikuti UNPK tahun kemarin. Tahun ini, di Kota Pasuruan masih menerapkan sistem zonasi demi pemerataan pendidikan. [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Pemkot Pasuruan tetap memperhatikan warganya dalam hal pemerataan memperoleh pendidikan. Dalam penerimaan peserta didik baru pada tahun ajaran 2018/2019 ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan tetap menerapkan sistem zonasi.
Yakni batasan kuota peserta didik baru berasal dari luar zonasi sebesar 5 persen dari seluruh peserta didik yang diterima dalam penerima peserta didik baru (PPDB).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan, Suhariyanto menyampaikan aturan itu diterapkan sesuai Permendikbud 17/2017 tentang PPDB.
“Kuota penerimaan siswa dari luar zonasi di tahun ini tetap memperhatikan pemerataan warga Kota Pasuruan. Untuk luar zonasi tetap 5 persen. Itu berlaku ditiap jenjang pendidikan, baik SD maupun SMP,” papar Suhariyanto, Kamis (12/4) kemarin.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan terdapat 9.382 siswa tersebar di 28 lembaga pendidikan tingkat SMP, baik negeri dan swasta. Sedangkan untuk tingkat SD, ada sebanyak 64 lembaga pendidikan dengan daya tampung peserta didik sebanyak 19.127.
Penerapan sistem zonasi itu, lanjut Suhariyanto, dinilai efektif. Karena dampaknya positif. Disamping itu, penerapannya dapat memicu kesetaraan lembaga pendidikan di Kota Pasuruan.
“Tak ada sekolah unggulan atau favorit. Semua sekolah saat ini sama, yakni sama-sama baiknya. Dengan sistem zonasi ini, sekolah menerima pendaftaran calon peserta didik yang berdomisili di kelurahan-kelurahan terdekat dari sekolah,” kata Suhariyanto. [hil]

Tags: