Tak Ada Siswa Cadangan PPDB SMA SMK di Kota Probolinggo

Salah satu SMP di kota Probolinggo

Kota Probolinggo, Bhirawa
Pemerataan siswa di lembaga sekolah negeri Kota Probolinggo jadi perhatian serius. Untuk pemerataan siswa itu, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Probolinggo kembali menerapkan sistem zonasi dalam masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.
Disdikpora menerapkan sistem zonasi, baik untuk tingkat SD maupun SMP. Sistem zonasi ini akan mengatur siswa mendaftar ke sekolah berdasarkan lokasi rumah calon siswa. “Sistem zonasi juga telah dilakukan tahun 2017, tapi hanya mengatur jarak rumah dan sekolah. Dari mana saja bisa mendaftar, tapi semakin jauh jarak rumah dengan sekolah skornya akan berkurang,” ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kota Probolinggo Budi Wahyu Rianto, Kamis 28/6.
Dalam sistem zonasi ini, Disdikpora mengarahkan ke sekolah mana wali murid bisa mendaftarkan anaknya berdasarkan jarak. “Juga panduan bagi sekolah untuk mengidentifikasi siswa dari mana saja bisa masuk ke sekolah. Karena dasarnya ketersediaan sekolah itu untuk kebutuhan warga di sekitarnya,” ujarnya.
Budi mencontohkan, bagi warga Kelurahan Kademangan, hanya bisa mendaftar di sekolah yang sudah disebutkan dalam daftar. Hal yang sama juga untuk penerimaan siswa SMP. Juga diatur berdasarkan kelurahan tempat tinggal calon siswa. “Seperti warga Kademangan diatur di SMPN 6, 7, dan 10. Jadi, tidak bisa di luar sekolah itu, seperti di SMPN 1,” katanya.
Namun, ada ketentuan khusus yang membolehkan siswa bersekolah di luar zonasi sekolah. Seperti, karena siswa itu termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK) dan memerlukan sekolah inklusif, maupun karena prestasi. “Tapi dibatasi, untuk siswa ABK maksimal 5 persen dari kuota, 5 persen juga untuk siswa berprestasi,” paparnya.
Budi menambahkan, jika pendaftar melebihi kuota yang ditetapkan, maka akan diseleksi. Seleksi siswa SD berdasarkan usia dan jarak tempat tinggal sesuai zonasi. Sedangkan, siswa SMP seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal berdasarkan zonasi, usia yang lebih tinggi, serta prestasi nilai ujian SD.
Sedangkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA-SMK jalur reguler di Kota-Kabupaten Probolinggo, dimulai pada 25/6 hingga hari ini Kamis 28/6. Dalam proses ini, dipastikan tidak disiapkan bangku cadangan untuk setiap rombongan belajar (rombel).
Tidak tersedianya bangku siswa cadangan ini berpotensi adanya bangku kosong. Terutama, jika ada calon siswa yang dinyatakan lulus PPDB dan tidak mendaftar ulang. Namun, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah memutuskan untuk membiarkan kursi itu tetap kosong.
Karena tidak adanya calon siswa cadangan ini, jika setelah proses PPDB selesai dan masih ada bangku kosong, maka akan tetap kosong. “Tidak ada bangku cadangan dalam PPDB SMA. Jika nanti ada yang tidak daftar ulang, maka tetap akan kosong,” ujar Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kota-Kabupaten Probolinggo Sri Yuliasih.
Menurutnya, setiap rombel diisi 36 siswa. Puluhan siswa ini telah ditetapkan 36 siswa di setiap rombel melalui proses seleksi yang dilakukan sistem. “Jika ada siswa tidak daftar ulang saat namanya sudah dipastikan lulus PPDB, maka posisi kursi siswa itu tetap kosong. Tidak ada secara otomatis posisi di bawahnya naik, tidak ada,” ungkapnya.
Karenanya, Yuli berharap pendaftar benar-benar memilih sekolah yang sesuai dengan kemampuan serta keinginannya. Menurutnya, proses PPDB SMA-SMK jalur reguler akan dilakukan sejak 25-28 Juni 2018. Pengumuman PPDB akan dilakukan secara online pada 29 Juni 2018 Jum’at besok. “Sedangkan, proses daftar ulang PPDB jalur reguler akan dilakukan mulai 29-30 Juni 2018,” tambahnya.(Wap)

Tags: