Tak Adil Kalau Biaya Pilkades di Kabupaten Trenggalek Disamakan

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Trenggalek Khoiri

Trenggalek, Bhirawa
Besaran anggaran biaya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Trenggalek yang dilaksanakan serentak pada 3 april mendatang, anggota komisi I Koiri menilai tidak adil kalau disamakan. Pasalnya jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing Desa tidak sama.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Trenggalek Khoiri mengatakan, jika setiap desa menerima anggaran Rp 25 juta untuk biaya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) hal itu justru tidak adil.

“Saya rasa tidak adil ya jika anggaran untuk biaya Pilkades serentak per desa disamaratakan Rp 25 juta,” kata Khoiri usai mengikuti rapat dengar pendapat antara komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) di Ruang Banmus Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek.

Khori menilai karena jumlah daftar DPT untuk masing – masing desa yang melaksanakan pilkades tidak sama. Sehingga dalam penganggarannya harus dianalisa sesuai kebutuhan.

“Misalnya, di Desa Mlinjon jumlah DPT-nya 6.080 dan jumlah TPS-nya 15, sementara di Desa Nglinggis jumlah DPT-nya 1.767 dan jumlah TPS-nya hanya 5. Nah, dari sini masak anggaran yang diberikan antar dua desa itu harus sama. Mestinya kan tidak begitu,” ujarnya.

Dia berharap anggaran yang dialokasikan untuk desa yang memiliki DPT lebih besar hendaknya tidak dibuat sama dengan desa yang memiliki jumlah DPT sedikit.

” Waktu rapat saya sempat mengusulkan pada Dinas PMD, agar tidak memukul rata biaya yang akan diberikan pada tiap desa dalam pilkades serentak nanti,” pintanya.

Dia juga menyoroti aturan yang mewajibkan seluruh panitia pilkades untuk menjalani rapid antigen. Khoiri berpendapat, sebaiknya tidak perlu rapid antigen cukup rapid antibodi.

“Karena biaya rapid antigen per orang Rp 250 ribu, sedangkan rapid antibodi lebih murah hanya Rp 100 ribu,” bebernya.

Sebelum pilkades digelar, Khori minta agar panitia Pilkades lebih getol mensosialisasikan aturan dan ketentuan dalam pelaksanaan Pilkades. Mengingat masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya dibatasi hingga jam 12.00 WIB.

“Sebab jika masyarakat datang ke TPS lebih dari jam 12 siang tidak akan bisa menyalurkan hak pilihnya,” kata Khoiri.

Dia mengimbau masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya sesuai hati nuraninya dengan baik dan benar.

Pilkades serentak di Trenggalek tahun ini akan berlangsung di Desa Ngares, Dawuhan, Kamulan, Nglongsor, Pucanganak, Nglinggis, Depok, Barang, Karangtengah, Terbis, Gayam, Watulimo, Ngembel, Pandean dan Mlinjon.(wek).

Tags: