Tak Anggarkan BLT, Desa Kena Sanksi

Probo Agus Sunarno

Sidoarjo, Bhirawa
Sebanyak 322 desa di Kabupaten Sidoarjo, pada tahun 2020 ini diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran dana desa (DD) di APBDesnya , untuk keperluan kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) warga yang terdampak Covid-19.
“Sesuai surat edaran yang dikeluarkan Sekda, itu wajib, bila tidak melakukan nya akan kena sanksi,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo, Drs Probo Agus Sunarno MM, Minggu (26/4) kemarin.
Sanksinya, sebut Probo, penghentian penyaluran dana desa pada tahap 3 pada tahun anggaran berjalan. Pada desa yang berstatus mandiri, lanjut Probo, sanksinya berupa pemotongan dana desa sebesar 50% dari dana desa yang disalurkan pada tahap ke-2 , di tahun anggaran berikutnya.
“Aturan sanksi ini sesuai pasal 47 A Permenkeu nomor 40/PMK.07/2020,” lanjut Probo.
Sasaran BLT di desa tersebut, menurut Probo, adalah keluarga miskin yang belum terdata sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), belum menerima bantuan pangan non tunai (BPNT), Bansos Tunai, kartu pra kerja, juga keluarga miskin yang kehilangan pekerjaan, keluarga miskin belum terdata dalam data terpadu keluarga sejahtera (DTKS). Juga keluarga yang rentan kronis sakit.
“Bantuan yang diberikan berupa paket Sembako, untuk pencegahan dan penanggulangan Covid -19 di desa,” katanya.
Probo mengatakan SE Sekda Sidoarjo nomor 17/4.141/2997/438.5.8/2020 tersebut sudah dikirimkan kepada 18 Camat di Kabupaten Sidoarjo pada 21 April kemarin. Pihak Pemerintah Desa diingatkan supaya segera menindaklanjutinya karena bersifat wajib.
Surat edaran tersebut mendasari SE Gubernur Jatim 20/4 nomor 411/2/3300.112.2/2020 tentang penanggulangan Covid-19. [kus]

Rate this article!
Tags: