Tak Bayar Denda, PKL Sidoarjo Diancam MasukSel

PKL ramai-ramai membayar denda usai diputuskan hakim dalam Sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Sidoarjo. [alikusyanto/bhirawa]

PKL ramai-ramai membayar denda usai diputuskan hakim dalam Sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Sidoarjo. [alikusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Sebanyak 37 PKL, Kamis ( 27/10) kemarin, diajukan pada sidang Tipiring oleh Satpol PP Kab Sidoarjo. Namun yang ikut hadir dalam Sidang di Kantor Satpol PP Kab Sidoarjo itu,  sebanyak 30 PKL. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, IDGN Adnyana SH, menjatuhkan denda paling rendah Rp50 ribu paling tinggi Rp150 ribu.
Ada tiga PKL yang kena denda Rp150 ribu. Karena mereka dianggap telah melanggar Perda Trantibum larangan berjualan di tengah kota Sidoarjo itu, sebanyak tiga kali.
”Kalau tak bisa membayar, terpaksa dikurung satu Minggu di sel Lapas Sidoarjo,” kata Hakim Adnyana SH, kemarin, saat memberikan vonis pada para pelanggar Tipiring itu.
Menurut catatan petugas Satpol PP Sidoarjo, para PKL yang kena razia ketertiban itu berada di sejumlah tempat yang dilarang jualan dalam kota. Seperti Jl KH Mukmin, Jl Diponegoro, Jl Pahlawan, Jl Gajah Mada, sekitar alun-alun dan kawasan Taman Pinang Indah (TPI).
Menurut petugas Satpol PP, para PKL tersebut sebenarnya sudah diingatkan bertahun-tahun. Tapi selalu kucing-kucingan dengan petugas. Bila ada petugas mereka sembunyi, bila tidak ada petugas mereka keluar berjualan pada tempat yang dilarang.
Menurut catatan, PKL yang kena Sidang Tipiring kemarin, banyak yang berjualan makanan minuman ringan. Mereka kebanyakan para pendatang dari luar kota Sidoarjo.
”Sebetulnya mereka itu juga boleh berjualan di kawasan GOR, tapi kalau Cuma naruh rombong saja tidak boleh, sebab nanti kawasan GOR jadi kumuh,” kata seorang petugas Satpol PP, yang kemarin dijadikan saksi oleh hakim. [kus]

Tags: