Tak Ber-SKKNI, Koperasi Bisa Dibubarkan

koperasi-bisa-dibubarkanSidoarjo, Bhirawa
Pengurus dan pengelolah koperasi wajib memiliki sertifikat Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Aturan ini berdasar UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Manfaatnya, karena akan bisa mendorong pengelolah koperasi untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Dengan memiliki SKKNI, supaya juga bisa terwujud koperasi yang kompeten dan terpercaya. Sehingga diharapkan bisa mencegah terjadinya penyimpangan koperasi.
Menurut Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Dinas Koperasi Perindag Kab Sidoarjo, Dra Dana Riawati MSi, kepemilikan sertifikat SKKNI ini juga sebagai syarat bagi koperasi yang mengajukan izin untuk mempunyai produk simpan pinjam. Di Kab Sidoarjo, menurut data terakhir, dari total 1.337 koperasi, pengurus atau pengelolah yang sudah mempunyai sertifikat SKKNI ini ada sebanyak 16% atau sekitar 213 koperasi.
”Khusus koperasi wanita, dari 365 yang ada yang sudah ber SKKNI ada 0,04%,” terang Dana, Kamis (24/11) kemarin.
Sanksi bagi koperasi yang pengelolah atau pengrusnya tak ada yang memiliki sertifikat SKKNI, maka koperasi akan diberikan sejumlah sanksi. Mulai dari teguran tertulis 1 dan 2. Diusulkan adanya pemberhentian pengurus, pembekuan sementara, pencabutan izin usaha simpan pinjam, sampai pada sanksi penutupan usaha simpan pinjam dan pembubaran koperasi simpan pinjam.
Dana berharap koperasi yang ada di Kab Sidoarjo, agar bisa menjadi koperasi sejati. Yakni koperasi yang berjuang dan bekerja keras demi kemajuan dan kesejahteraan anggotanya.
Bukannya menjadi koperasi merpati. Yakni koperasi yang muncul karena tertarik ada program bantuan pemerintah. Namun sangat disayangkan, begitu bantuan habis, mereka semua menghilang. [kus]

Tags: