Sekolah Swasta Bakal Tak Terima Bantuan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Sekolah-sekolah yang berdiri di bawah naungan perkumpulan masyarakat atau yayasan akan kesulitan menerima bantua belanja hibah dari pemerintah daerah. Salah satunya ialah Bantuan Operasional Pendidikan daerah (Bopda). Hal ini jika lembaga yang menaungi satuan pendidikan tersebut belum tercatat di Kementerian Kemenkum-HAM.
Sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 900/4627/SJ tentang penajaman ketentuan pasal 298 ayat (5) UU nomo 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, belanja hibah dapat diberikan kepada badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Saiful Rachman mengatakan, lembaga pendidikan berbentuk yayasan wajib memiliki status lembaga badan hukum yang disahkan Kemenkum-HAM jika ingin mendapatkan bantuan hibah. Jika tidak, lembaga pendidikan tersebut akan kesulitan.
“Jika sekolah belum berbadan hukum, bisa jadi sekolah tidak bisa mendapat Bopda. Karena Bopda untuk sekolah swasta, seperti di Surabaya itu termasuk kategori hibah,” kata dia kemarin, Minggu (20/9). Kendati demikian, sampai sejauh ini belum ada laporan sekolah di Jatim kesulitan mendapatkan dana hibah karena aturan tersebut. Tapi karena ini sudah aturan, maka pihaknya mengimbau kepada sekolah yang memiliki kepengurusan yayasan agar segera meningkatkan status lembaga yang selama ini hanya melalui notaris atau bahkan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Hal ini juga menarik perhatian kalangan anggota DPRD Surabaya. Seperti diungkapkanĀ  Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat, Reny Astuti. Pihaknya mendorong pemkot untuk mendampingi yayasan atau perkumpulan yang mengelola sekolah dalam proses pendaftaran ke Kemenkum-HAM. Reni khawatir, jika belum berbadan hukum, sejumlah sekolah tersebut tidak mendapatkan bantuan BOPDA. “Saat ini banyak sekolah yang belum memenuhi persyaratan itu,” ujar politisi asal PKS ini.
Reny mengungkapkan, apabila tidak mendapatkan bantuan Bopda beban sekolah akan menjadi berat. Dampaknya, biaya operasional sekolah akan dibebankan sepenuhnya ke wali murid. “Jadi yang dirugikan akhirnya wali murid. Karena harus membayar biaya sekolah lebih besar,” tandasnya.
Untuk mempercepat proses pengurusan, pihaknya mendorong Dinas pendidikan kota Surabaya membuka desk layanan konsultasi. Ia yakin, pihak yayasan maupun sekolah swasta yang bersangkutan akan proaktif mendaftarkan ke kemenkumham agar lembaga pendidikan mereka berbadan hukum. Pasalnya, hal itu menyangkut kebutuhan operasional institusi terkait.
Reny mengharapkan dengan sistem on line, layanan pengurusan akan lebih mudah dan cepat. Untuk itu, ia meminta pihak sekolah menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan guna memenuhi kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. Ia berharap, awal hingga pertengahan Oktober urusan badan hukum yayasan sudah selesai. “Batas Pembahasan APBD 31 Nopember. Satu bulan sebelumnya, nota nya paling tidak sudah selesai,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dindik Surabaya Ikhsan mengakui, ada sejumlah sekolah swasta di Surabaya yang belum berbadan hukum yang ditetapkan Kemenkumham. Pihaknya pun tidak tinggal diam. Dindik membuka layanan konsultasi bagi sekolah-sekolah yang tersangkut dalam persoalan ini.
“Jadi kami sudah menyiapkan proses pengurusan melalui online agar semua sekolah bisa dengan mudah mengurus status kelembagaannya menjadi berbadan hukum. Kami akan berusaha mendampingi karena bagaimanapun mereka yang bersekolah swasta juga warga Surabaya,” ungkap dia. Lebih lanjut Ikhsan menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan Kemenkumham terkait data sekolah-sekolah terbaru yang sudah mengurus status lembaga badan hukum agar bisa dicocokkan dengan data yang ada di Dindik Surabaya. [tam]

Tags: