Tak Dibutuhkan, Presiden Segera Bubarkan 14 Lembaga Non Struktural

Yuddy Chrisnandi

Yuddy Chrisnandi

Jakarta, Bhirawa
Presiden RI Joko Widodo akan segera membubarkan 14 lembaga non struktural yang dianggap tidak lagi diperlukan keberadaannya.
“Presiden secara lisan sudah setuju dengan hasil rekomendasi Kemenpan-RB,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11).
Kemenpan-RB ditugaskan Presiden untuk mengevaluasi keberadaan 25 lembaga non struktural yang disusun berdasarkan Surat Keputusan Presiden. Hasilnya, 14 lembaga non struktural direkomendasikan untuk dibubarkan.
Menurut Yuddy, pertimbangan pembubaran ke-14 lembaga itu, antara lain, inefisiensi anggaran, inefisiensi struktur, inefisiensi kewenangan, serta inefisiensi sumber daya manusia. Yuddy enggan mengungkapkan apa saja lembaga yang akan dibubarkan tersebut. Menurut dia, pada saatnya presiden akan mengumumkannya. “Mau tahu 14 lembaganya apa saja, itu rahasia,” seloroh Yuddy.
Yuddy mengatakan, para pegawai negeri sipil di lembaga yang bakal dibubarkan tersebut akan dipindahtugaskan ke lembaga lain, sedangkan untuk pekerja lepas akan diberikan pesangon oleh pemerintah.
Ke depan, Kemenpan-RB juga akan melakukan evaluasi terhadap lembaga non struktural yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Jika memang dinilai layak dibubarkan maka akan dikonsultasikan kepada DPR RI.
Sebelumnya, pada 4 Desember 2014, Presiden Jokowi juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non Struktural. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, serta melakukan efisiensi anggaran.
Adapun 10 lembaga non struktural yang dibubarkan Presiden Jokowi  adalah Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional,  Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat,  Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia,  Dewan Gula Indonesia.
Dengan pembubaran itu, tugas dan fungsi Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dilaksanakan oleh Kementerian Sosial, Dewan Buku Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  Sedangkan tugas dan fungsi Komisi Hukum Nasional dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Sementara itu, tugas dan fungsi Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Sedangkan tugas dan fungsi Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Selanjutnya tugas dan fungsi Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi,  sedangkan tugas dan fungsi Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. [ins]

Tags: