Tak Diikat Aturan, Lahan Produktif Lari ke Pengembang

2-gehPemkot Surabaya, Bhirawa
Dinas Pertanian (Distan) Kota Surabaya menyatakan lahan pertanian di Kota Surabaya ini terancam habis karena banyak beralih fungsi menjadi permukiman penduduk. Ketiadaan aturan yang mengikat , membuat petani di Surabaya bebas menjual lahan produktifnya kepada pengembang.
Dalam catatan Dinas pertanian , sekitar 80 persen lahan pertanian yang masih ada saat ini dimiliki pengembang. Sisanya yang masih berproduksi adalah berupa Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) serta milik perorangan.
Kepala Dinas Pertanian Kota Surabaya Justamaji mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan melarang masyarakat menjual tanahnya, termasuk sawah ke pengembang . menurutnya tidak ada aturan yang mengikat sehingga petani tidak menjual tanah produktifnya.
” Lahan pertanian di Surabaya saat ini tersisa sebesar 1.593 hektare. Petani akan memilih menjual tanah atau sawahnya ke pengembang dengan harga tinggi. Kami tak bisa melarangnya karena hak mereka untuk menjual sawahnya kepada siapa saja selama dianggap menguntungkan,” katanya saat dikonfirmasi Bhirawa, Senin (3/11).
Pihaknya juga memaparkan, dari 1.593 hektare sebagian besar berupa lahan tadah hujan yang berada di Surabaya Barat, dan beberapa di Surabaya Utara dan Timur. Dari jumlah tersebut  sekitar 80 persen dimiliki pengembang,sedangkan sisanya 20 persen masih dikuasai masyarakat dan Pemkot Surabaya karena tanah eks kas desa.
” wilayah Surabaya Barat itu meliputi Kecamatan Karang Pilang, Wiyung, Lakarsantri, Sambikerep, Benowo dan Pakal. Serta Utara dan Timur meliputi Kecamatan Kenjeran, Bulak, Sukolilo, Rungkut dan Gunung Anyar,” paparnya.
Padahal lahan yang dikuasai pengembang itu sendiri sangat subur. Bahkan selama ini lahan tersebut dimanfaatkan warga untuk bertani seperti di Kelurahan Made Kecamatan Sambikerep yang selama ini dikenal sebagai sentra lombok dan melon. Kondisi yang sama juga di Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri sebagai penghasil semangka.
” Bu Wali dulu pernah panen semangka disini,” tambahnya.
Menurut dia, lahan yang masih tersisa sekarang ini sudah dikuasai pengembang. Berhubung belum dibangun oleh pengembang, kata dia, maka lahan pertanian tersebut masih bisa dimanfaatkan warga sekitar untuk ditanami berbagai tanaman, dari padi hingga holtikutura.
” Kondisinya masih sawah, memang sudah dibeli oleh pengembang tapi masih difungsikan warga sekitar,” imbuhnya. Geh
tabel
Luas lahan produktif
Total         1.593 hektare
Milik Pengembang    80%
Pemkot dan Masyarakat  20%
Lokasi
Surabaya Barat       Karang Pilang, Wiyung, Lakarsantri, Sambikerep, Benowo dan Pakal
Surabaya Utara dan Timur   Kenjeran, Bulak, Sukolilo, Rungkut dan Gunung Anyar

Tags: