Tak Dilibatkan, Pembentukan Tim Saber Pungli Dipertanyakan Dewan

DPRD Surabaya,Bhirawa
Pembentukan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Surabaya ternyata tidak sepengetahuan legisalatif. Selain masalah kebijakan anggaran, Komisi A DPRD Surabaya mempertanyakan munculnya tim yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota No. 188.45/20/436.1.2/2017 yang terbit 9 Januari lalu.
“Kalau memang niatnya bersih-bersih ya harus transparan. Kita sampai sekarang tidak diberi tahu bagaimana kinerjanya dan bagaimana garis koordinasinya,” kata Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono ,Selasa (31/01).
Tak hanya itu, pihaknya juga menegaskan selama ini sungsi pengawasan juga sudah dilakukan oleh DPRD Surabaya terhadap kinerja Dinas. Karena itu pihaknya meminta kepada Pemkot Surabaya berkoordinasi siapa saja yang masuk tim dan bagaimana sistemnya.
“Selama ini kita turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan juga. Kalau sekarang dibentuk tim khusus seharusnya dikoordinasikan siapa yang diawasai dan yang mengawasi,” kata politisi PDIP ini.
Karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan berkomunikasi dengan Pemkot Surabaya meminta keterangan terkait aturan dan sistem seperti apa yang digunakan untuk menjalankan tim Saber Pungli. Hal ini untuk menghindari kesan bahwa tim saber pungli hanya dibentuk untuk simbolis saja dan tidak jelas sasaranya.
“Kalau ada temuan dan sangsinya bagaimana kan kita harus tahu. Agar tidak terkesan tebang pilih memang seharusnya dewan dilibatkan,” katanya.
Memang Pemkot Surabaya secara diam-diam telah membentuk tim saber pungli, berdasarkan pada Perpres 87 Tahun 2016 tentang Satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Tujuannya, untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, terukur dan serta bebas dari pungutan liar. Tim Caber pungli yang dibentuk terdiri dari sejumlah personel dari instansi kejaksaan, TNI/Polri dan pemerintah Kota.
Beberapa pejabat pemerintah kota yang terlibat dalam Tim Saber pungli, diantaranya : Kepala Satpol PP-Irvan Widyanto, Kepala Inspektorat Kota-Sigit Sugiarto, Kabag Administrasi Pemerintahan dan Otoda-Edy Christiyanto, Kepala BKD-Mia Santi Dewi dan Kabag Hukum-Ira Tursilowati.
Tim saber pungli tersebut bahkan sudah disahkan oleh Wali Kota, Tri Rismaharini melalui Surat Keputusan Wali Kota nomor: 188.45/20/436.1.2/2017 Tentang Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Surabaya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono, mempertanyakan berapa besaran anggaran yang digunakan dan dari mana asalnya. Karena selama ini tak pernah ada nomenklatur anggaran khusus Tim Saber Pungli dalam APBD Kota Surabaya.
Ia memperkirakan, alokasi anggaran Tim Saber pungli menempel pada Unit yang ada di Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) masing-masing.
“Setahu saya Komisi A, belum pernah bahas anggarannya. Kita akan evaluasi pembentukan dan alokasi anggaranya,” ungkapnya. [gat.dre]

Tags: