Tak Disebut dalam Tuntutan Pilpres, Lamongan Buka Kotak Suara

KPU Lamongan saat membuka kotak suara dalam menyikapi gugatan meski tidak disebut secara implisit.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan secara mengejutkan memutuskan membuka kotak suara untuk mengecek ulang dan menyiapkan sejumlah dokumen Pilpres yang sedang mengalami gugatan.
Padahal,berdasarkan informasi Lamongan tidak disebut secara implisit dalam gugatan Prabowo – Sandi di Mahkamah Konstitusi.
KPU Lamongan menyiapkan sejumlah dokumen seperti hasil rekap, hasil Pemilu, seperti form C, D, DA, DB, DC. Di kantor KPU, Jalan Basuki Rahmad, Lamongan dan disaksikan Panwaslu dan saksi dari kedua paslon capres.
KPU akhirnya membuka kotak yang tersengal untuk mengambil dan mengandakan dokumen yang diperlukan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 di Lamongan.
“Secara implisit Lamongan tidak disebut dalam gugatan, maka untuk persiapan hadapi sidang MK KPU Lamongan membuka kotak suara.” Terang Nur Salam, Divisi Tekhnis KPU Lamongan kemarin.
Ini dilakukan sesuai surat dari KPU Provinsi Jawa Timur dengan nomor : 185/PY.01.1-SD/35/PROV/VI/2019 Perihal penyusunan alat bukti.
Lebih jauh Nur Salam mengaku, dari 11 dokumen digandakan menjadi 12 rangkap. “Sekitar ada 20.000 lembar, Alat Bukti yang akan dikirim Ke MK. Sedangkan untuk C1 kami masih menunggu instruksi dari KPU Pusat.” Terang Nur Salam. [mb9]

Tags: