Tak Efektif, Puluhan Perda Jatim Bakal Dicabut

PerdaDPRD Jatim, Bhirawa
Pembahasan peraturan daerah (Perda) oleh DPRD Jatim selama 2 periode (10 tahun) terakhir nampaknya hanya menjadi macan kertas, karena sebagian ada yang tidak efektif menjadi payung hukum. Badan legislasi DPRD Jawa Timur mengevaluasi kembali puluhan Perda produk anggota dewan periode tahun 2004 hingga 2014.
Ketua Banleg Jatim, Achmad Heri mengakui ada sejumlah Perda lama yang tidak efektif dipertahankan sehingga diusulkan untuk dihapus atau dicabut. Namun demikian pihaknya tidak dapat menyebut satu persatu perda yang akan dicabut.
”Yang pasti saat ini sedang kami kumpulkan perda-perda yang dianggap tidak efektif untuk dibahas kemudian diusulkan untuk dihapus. Untuk itu, kami masih perlu mengumpulkan sejumlah data dan aturan, apakah perda-perda tersebut masih efektif diberlakukan untuk sekarang ini,”tegas Ahmad Heri, Rabu (14/1).
Selain perda yang tidak efektif, juga ada sejumlah perda lama yang diajukan direvisi pasal-pasalnya. Diantaranya Perda nomor 1/2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah , Perda 9/2012 tantang bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang digagas oleh Komisi A.  Selain Perda nomor 13/2013 tentang pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
”Khusus untuk perda-perda ini akan dilakukan perbaikan atau revisi, karena dipandang ada sejumlah pasal yang belum masuk di perda tersebut. Tapi yang pasti untuk tahun sidang pertama ada 10 raperda yang diajukan, dimana delapan diantaranya diusulkan legislative dan dua dari eksekutif,”ungkap politisi asal Partai Nasdem ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Banleg DPRD Jatim, Irwan Setiawan mengatakan,Banleg akan mengawali untuk mendata perda-perda yang dinilai tidak efektif,sehingga harus dievaluasi.Dari evaluasi tersebut, Banleg akan melibatkan komisi yang membidanginya.
Hal ini berdasarkan Pasal 64 Perda Jatim nomer 1 tahun2013 tentang Pembentukan Perda, disebutkan bahwa alat kelengkapan yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap Perda Provinsi ialah Banleg bersama dengan Biro hukum.
Banleg belum mengetahui secara detail jumlah perda yang akan dievaluasi.Salah satu contoh perda yang akan dievaluasi adalah Perda tentang Pasar Tradisional, karena perda tersebut hanya mengatur kabupaten/kota, tidak Mengatur provinsi.
“Kita belum tahu berapa jumlah Perda yang akan dievaluasi. Karena masih didata,” katanya.
Untuk mengetahui apakah efektif atau tidak, Banleg akan melakukan uji publik dengan menghadirkan pakar yang terkait dan tenaga ahli Banleg. Jika dari hasil uji publik tersebut perda dinilai sangat tidak efektif, maka akan dicabut. Sebaliknya, jika perda dinila kurang efektif, maka dilakukan revisi saja. [cty]

Tags: