Tak Gajian 3 Bulan, Tenaga Honorer Demo Dinas Pendidikan

Tenaga honorer melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Pemkab Nganjuk karena tidak menerima tunjangan selama tiga bulan, Kamis (9/3). [ristika]

Nganjuk, Bhirawa
Perubahan pengelolaan SMA/SMK dan SLB dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi menyisakan masalah soal tunjangan kesejahteraan tenaga honorer. Karena belum menerima tunjangan kesejahteraan sejak Januari 2017 lalu, ratusan tenaga honorer pendidikan menduduki kantor Dinas Pendidikan Pemkab Nganjuk, Kamis (9/3).
Tenaga honorer pendidikan yang bekerja di bagian administrasi tata usaha maupun staf pengajar memblokade pintu masuk Kantor Dinas Pendidikan di Jl Dermojoyo. Mereka menanyakan nasibnya setelah perubahan status pengelolaan SMA/SMK yang kini menjadi tanggungjawab Pemprov Jatim.
Karena per Januari 2017, status administrasi para tenaga honorer SMA/SMK tidak jelas. Terbukti, ketika para tenaga honorer yang bekerja di SMP maupun SD semuanya sudah menerima tunjangan kesejahteraan yang besarnya Rp 1 juta, namun untuk tenaga honorer SMA/SMK belum. “Kami semua ini tenaga honorer kategori I, kami memiliki solidaritas terhadap tenaga honorer yang kini bekerja di SMA/SMK,” ujar Koordinator Aksi Jhon Wadoe.
Jhon Wadoe mengungkapkan, saat ini jumlah tenaga honorer SMA/SMK dan SLB mencapai 194. Rinciannya 192 tenaga honorer SMA/SMK dan 2 orang sisanya tenaga honorer SLB. Sejak perubahan pengelolaan SMA/SMK dan SLB menjadi tanggungjawab Pemprov Jatim, sebanyak 194 tenaga honorer seperti tidak memiliki induk. Secara administrasi namanya tercatat di Dinas Pendidikan Pemkab Nganjuk, namun secara organisasi mereka ikut Pemprov Jatim. “Kami menuntut adanya kejelasan status dari 194 tenaga honorer SMA/SMK dan SLB, sehingga mereka dapat mendapatkan hak-haknya,” ujar Jhon Wadoe yang juga merupakan tenaga honorer.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Nganjuk Dra Widyasti Sidhartini MSi mengaku telah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim terkait nasib 194 tenaga honorer SMA/SMK dan SLB. Namun hingga saat ini belum ada aturan yang membolehkan pemerintah kabupaten untuk mencairkan tunjangan kesejahteraan bagi tenaga honorer SMA/SMK dan SLB. “Pemkab Nganjuk memang awalnya menganggarkan tunjangan kesejahteraan bagi seluruh tenaga honorer. Namun sejak perubahan pengelolaan SMA/SMK dan SLB ke Pemprov Jatim belum ada regulasi soal tunjangan bagi tenaga honorer,” terang Widyasti Sidhartini.

Tags: