Tak Gunakan Masker, Penumpang PT KAI Dilarang Naik

Penumpang KA di stasiun Gubeng Surabaya kini wajib menggunakan masker.

Surabaya, Bhirawa
PT KAI Daop 8 Surabaya telah mengeluarkan aturan baru yang terhitung pada tanggal 12 April 2020 mendatang, para penumpang kereta api wajib menggunakan masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung ketika berada di stasiun maupun di atas kereta api.
“Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, akan dilarang naik kereta api, serta selanjutnya tiket akan dikembalikan penuh di luar bea pesan,” ungkap Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Rabu (8/4).
Suprapto menambahkan penerapan aturan penumpang wajib pakai masker ini, sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sementara itu menjelang 12 April 2020, PT KAI Daop 8 Surabaya mulai mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial dan berbagai media lainnya.
“Sebelumnya, PT KAI Daop 8 Surabaya juga telah menerapkan kebijakan-kebijakan seputar pencegahan penyebaran Covid 19 lainya, seperti pembatasan kapasitas angkut penumpang kereta api baik di KA lokal maupun KA Jarak menengah/jauh, pengukuran suhu bagi calon penumpang dan menerapkan social/physical distancing di stasiun dan di atas kereta api,” terangnya.
Untuk itu Suprapto mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.
Selain itu PT KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan langkah pembatasan daya kapasitas angkut penumpang KA, baik di KA Lokal maupun KA Jarak Menengah/Jauh. Untuk KA Lokal, daya okupansi maksimalnya dikurangi dari 150 persen menjadi 50 persen. Sementara untuk kereta api jarak jauh dan menengah daya kapasitas maksimumnya dikurangi dari kapasitas 100 persen menjadi 50 persen.
Akibat dari kebijakan pembatalan sejumlah kereta api dan pembatasan kapasitas daya angkut penumpang baik di KA jarak jauh/menengah dan KA lokal, mengakibatkan penurunan jumlah penumpang yang sangat signifikan.
Tercatat pada tanggal 1 Maret 2020, Jumlah penumpang yang naik di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya mencapai 40.148 orang dan jumlah penumpang yang turun mencapai 40.662 orang. Saat ini jumlah penumpang baik yang naik dan turun, angkanya semakin turun dratis, ini bisa terlihat dari jumlah penumpang pada tanggal 7 April 2020 yang naik 5.323 orang, dan yang turun 6.213 orang.
“Bagi masyarakat yang ingin membatalkan perjalanannya, PT KAI memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen untuk pembatalan tiket kereta api, hingga keberangkatan 4 Juni 2020, dari semula hanya sampai 29 Mei 2020,” jelas Suprapto.
Penumpang juga dapat membatalkan tiket kereta melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan (Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Pasar Turi, Stasiun Malang, Stasiun Mojokerto, Stasiun Sidoarjo dan Stasiun Bojonegoro). Saat ini jumlah tiket yang dibatalkan di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya dari periode 1 sampai dengan 7 April 2020 mencapai 10.079 tiket. [riq]

Tags: