Tak Gunakan Masker, Sidang di Tempat dan Bersih-Bersih GOR di Probolinggo

Sidang ditempat bagi pelanggar protokol kesehatan.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Probolinggo, Bhirawa
Kesadaran masyarakat Kota Probolinggo terhadap penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan Covid -19, nyatanya belum berjalan maksimal. Terbukti, puluhan orang terjaring dalam Operasi Yustisi, yang dilakukan tim gabungan dari Pemkot Probolinggo, TNI dan Polri, Senin (14/9) siang, di Jalan Dr. Soetomo, Selasa (15/9) di depan pasar Baru, langsung sidang di tempat dan sangsi bersih-bersih gor.

Operasi Yustisi yang dipimpin Waka Polresta Probolinggo Kompol Teguh Santoso itu, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020.

Sebanyak 34 orang terdiri dari laki-laki dan perempuan, pengguna kendaraan roda 2 maupun kendaraan roda 4 dan pejalan kaki terpantau tak menggunakan masker saat keluar rumah. Petugas lalu memberikan arahan, mendata sekaligus memberikan sanksi kepada para pelanggar berupa bersih – bersih area GOR Ahmad Yani, lengkap dengan menggunakan rompi berwarna orange.

Waka Polresta Probolinggo Kompol Teguh Santoso, kepada media mengatakan dari razia ini warga masih banyak yang belum sadar akan penggunaan masker. Meski sanksi yang diberikan pada pelanggar, hanya bersih – bersih area GOR, kedepan sanksi yang diberikan akan lebih besar lagi.

“Rata-rata (pelanggaran yang dilakukan) tidak pakai masker. Alasannya tidak tahu, tidak mengerti kalau apa yang dilakukannya itu salah. Bisa jadi (ke depan, akan diberlakukan denda seperti di daerah lain),” terangnya.

Pemerintah Kota Probolinggo bersama jajaran forkopimda menggelar apel penegakan disiplin kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 sekaligus operasi yustisi di kawasan Pasar Baru, Selasa (15/9) pagi. Alhasil, 37 warga yang kebanyakan tidak memakai masker pun harus menerima sanksi sosial usai mengikuti serangkaian sidang di tempat.

Apel yang dimulai pukul 08.00 dipimpin Wali Kota Hadi Zainal Abidin, didampingi Wawali Mochammad Soufis Subri, Kapolresta AKBP Ambariyadi Wijaya, Dandim 0820 Letkol Inf Imam Wibowo, Ketua DPRD Abdul Mujib, Ketua PN Darwanto dan perwakilan Kejari. Sementara itu, peserta apel antara lain TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub serta petugas pasar.

“Sekarang bukan saatnya untuk bersantai dengan menganggap Covid 19 ini tidak ada. Buktinya, angka kasus Covid 19 baik di Indonesia maupun di Kota Probolinggo terus bertambah setiap harinya,” kata Wali Kota Habib Hadi.

Berdasarkan data yang rilis Dinas Kesehatan P2KB pada 14 September 2020, total kasus Covid 19 di Kota Probolinggo sebanyak 386 orang, meninggal 19 orang sedangkan yang dirawat 62 orang. Sedangkan angka kesembuhan 79,02 persen.

Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Pergub Nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 dan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Ditegaskan bahwa setiap orang wajib menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, pembatasan interaksi fisik dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Wap

Usai apel, forkopimda meninjau pasar untuk mengetahui bagaimana penjual dan pembeli menerapkan protokol kesehatan. “Di dalam pasar alhamdulillah sudah tertib semua, yang banyak justru yang diluar pasar dan yang melintas di jalan,” kata Habib Hadi.

Ya, setidaknya ada 37 orang yang kena operasi yustisi pagi itu. Mereka kebanyakan tukang becak atau orang yang melintasi di area Pasar Baru. Alasan mereka tidak memakai masker pun beragam, ada yang mengaku lupa tidak bawa dan lupa membawa namun tidak dipakai. Warga yang kedapatan melanggar diperiksa oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP, kemudian KTP mereka diminta untuk didata dan keterangannya dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Cepat. Setelah diperiksa mereka berpindah ke meja hakim, panitera dan jaksa.

Sebelum dikenai sanksi, hakim menanyakan beberapa hal seperti mengapa tidak memakai masker. “Sekarang harus pakai masker. Apa punya keluhan sesak nafas? Tidak ada kan? Anda sudah melanggar perda maka harus dijatuhi pidana sanksi menghafal Pancasila,” kata hakim kepada M Fauzi, warga Jalan Cempaka yang bekerja sebagai pengantar roti.

Wali Kota Habib Hadi menambahkan sanksi harus diterapkan untuk kedisiplinan masyarakat supaya masyarakat melaksanakan kebiasaan baru saat beraktivitas di luar rumah yaitu memakai masker.

Jenis sanksi sosial lain yang harus diterima warga yang ketahuan melanggar adalah menyapu, memungut sampah, menyanyi Indonesia Raya, menghafal Pancasila, hormat ke bendera merah putih, mendampingi petugas parkir untuk menata kendaraan, mengimbau masyarakat untuk memakai masker dan memegang tulisan “Saya salah tidak memakai masker jangan contoh saya”.

“Selain disini petugas juga mobile. Dalam satu hari ada di dua atau tiga lokasi di titik-titik tertentu. Namun mengerahkan non yustisi kerja sosial menggunakan PPNS dari Satpol PP,” tambah Kepala Satpol PP Agus Efendi.(Wap)

Tags: