Terdakwa Tak Hadiri Vonis Demi Kongres PDIP

JPU-Tunik-Pariyanti. [dar/bhirawa]

JPU-Tunik-Pariyanti. [dar/bhirawa]

Kab. Madiun, Bhirawa
Sidang kasus penganiyaan dengan terdakwa Fery Sudarsono, mantan Kades Klecorejo Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun,  yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, seharusnya sudah memasuki agenda pembacaan vonis dari majelis hakim, Selasa (7/4).
Namun terdakwa Fery memilih mengikuti Kongres ke IV PDI Perjuangan di Hotel Grand Bali Beach, Sanur, Bali, yang berlangsung mulai 8-12 April, daripada duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang menyidangkan perkaranya.
Penasehat Hukum terdakwa Fery, Prijono, mengatakan, kliennya menghadari Kongres PDI Perjuangan di Bali, karena saat ini menjadi salah satu pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Madiun, selain menjadi ketua PAC Kecamatan Mejayan.
“Surat izin tidak bisa menghadiri persidangan, sudah disampaikan ke pengadilan. Karena klien saya tidak bisa hadir, saya juga tidak hadir,” terang penasehat hukum terdakwa Fery, Prijono, kepada wartawan, Selasa (7/4).
Panitera Pengganti (PP) dalam perkara terdakwa Fery, Sudirman, ketika dikonfirmasi wartawan perihal surat ijin dimadsud, mengatakan, jika surat ijin dari terdakwa sudah diterima ketua majelis hakim. “Iya betul, terdakwa (Fery Sudarsono) ijin karena mengikuti Kongres PDI Perjuangan. Sudah saya buatkan berita acara penundaan sidangnya” terang Sudirman, kepada wartawan, Selasa (7/4). [dar]

Tags: