Tak Haram Tunda Hari Pemungutan Pilkada 2020

Tidak haram (bukan tindakan yang terlarang) jika ingin menunda atau menggeser hari pemungutan suara Pilkada 2020 demi mencegah COVID-19 meluas dan membahayakan banyak warga. Tidak haram, yang paling penting jangan sampai KPU merasa mereka tidak boleh mengubah hari pemungutan suara karena undang-undang memberikan ruang.
Prioritas terpenting saat ini adalah bagaimana semua pihak saling bahu-membahu mencegah penyebaran COVID-19 meluas di Indonesia, sehingga membahayakan warga.
Hal itu kata dia juga berlaku terhadap penyelenggaraan Pilkada karena setiap tahapan mengharuskan tatap muka banyak orang, sedangkan COVID-19 rentan menular dengan pertemuan tatap muka, atau adanya keramaian.
Sebaiknya kita tunduk dan patuh pada protokol penanganan COVID-19, bukan berarti kita mengabaikan pilkada. Namun untuk mengubah, menunda atau menggeser hari pemungutan, KPU juga harus melakukan simulasi yang tepat mengenai waktu penundaan dan juga mengubah beberapa aturan hukum menyangkut tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020.
Kalkulasi (waktu) itu yang harus dilakukan oleh KPU, jadi penundaan tiga tahapan yang sekarang ini berdasarkan kerangka waktu Pilkada apakah dia akan menggeser hari pemungutan suara atau tidak itu bergantung pada simulasi yang dilakukan oleh KPU.
Saya juga mengajak pihak terkait lainnya yang terlibat dalam pilkada untuk sama-sama memprioritaskan keamanan warga, dan tidak mempersoalkan jika memang terjadi penundaan hari pemungutan suara pilkada.
Kita meminta pembuat kebijakan seperti DPR, pemerintah, pemerintah daerah dan DPRD mendukung langkah yang diambil KPU, di situasi darurat saat ini prioritas utama adalah soal kesehatan keselamatan dan keamanan setiap warga negara.
Titi Anggraini
Direktur Eksekutif Perludem

Tags: