Tak Ikut Tes, 10 Pendaftar Komisi Informasi Jatim Gagal Lolos

Para peserta tes calon komisioner KI Jatim saat mengikuti seleksi tes di Kantor Dinas Kominfo Jatim.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Sebanyak 80 dari 90 peserta calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim menjalani tes tulis yang diselenggarakan tim seleksi (timsel) pada Jumat (24/8) lalu. Ujian tersebut berlangsung di aula Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jatim.
“Tes Tulis ini sedianya diikuti calon yang sudah lolos seleksi administrasi sebanyak 90 peserta lolos seleksi administrasi, namun ada 10 peserta yang tidak hadir pada pelaksanaan tes tersebut dan kami anggap gugur,” tutur Ketua Timsel Calon Komisioner KI Jatim, Suko Widodo, Senin (27/8).
Suko menambahkan, pelaksanaan ujian dimulai pukul 08.40 sampai selesai. Terdapat dua tahap dalam tes tersebut, yang pertama tes soal multiple choice dan yang kedua terdapat soal esay. “Dua tahapan tes yang harus dilalui peserta yang mengikuti tes tulis hari ini yang pertama tes soal multiple choice dan yang kedua terdapat soal esay,” tuturnya.
Pengajar di Universitas Airlangga (Unair) tersebut menjelaskan, kriteria yang akan lolos dalam seleksi tersebut yaitu peserta yang mampu mendapatkan nilai diatas 70. “Nilai 70 itu diakumulasi dari dua nilai, 65 persen dari multiple choice dan 35 persen esay,” katanya.
Suko menambahkan, tes tulis ini merupakan tahap kedua dari rangkaian tahapan seleksi KI Jatim. Peserta yang lolos Tes Tulis akan diumumkan pada tanggal 31 Agustus 2018 di situs resmi www.jatimprov.go.id. Mereka yang lolos Tes Tulis akan menjalani tes tahap berikutnya, yaitu Tes Psikologi (Psikotes) dan wawancara pada Rabu 5 September 2018 di Dinas Psikolog TNI AL-Juanda Jl. Raya Juanda.
Suko berharap, melalui seleksi ini dapat menghasilkan insan yang mumpuni dalam pengawasan dan pengelolaan keterbukaan informasi publik, sesuai dengan amanah UU Keterbukaan Informasi Publik. “Kita berharap bisa menghasilkan orang-orang yang berdedikasi tinggi dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik, sesuai dengan amanah UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya. [iib]

Tags: