Tak Ikuti Mekanisme Partai, Caleg DPR RI Dilaporkan ke DPP

Pertiwi Ayu Krisna

Surabaya, Bhirawa
Caleg DPR RI Partai Golkar Abraham Sridjaja, yang ikut dalam gabungan ketua-ketua partai di Surabaya yang menuntut penghitungan ulang, dilaporkan ke DPP Partai Golkar dikarenakan tidak mengikuti mekanisme partai. Secara aturan jika terdapat perselisihan hasil Pileg, harusnya diselesaikan secara musyawarah di internal partai.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krisna menyampaikan, bergabungnya caleg DPR RI Partai Golkar bahkan hingga membubuhkan tanda tangan pada surat tuntutan ke Bawaslu yang juga ditandatangani ketua-ketua partai, sedangkan dia hanya caleg partai golkar, yang berasal dari sayap partai sudah menyalahi mekanisme partai dan itu sama dengan mencoreng partai.
Politisi yang juga bendahara DPD Partai Golkar Surabaya ini mengatakan, selama berdirinya partai golkar, baru kali ini terjadi seorang caleg yang bukan struktur partai, melainkan hanya dari sayap partai bergerak tanpa mengikuti mekanisme partai.
“Padahal seluruh struktur maupun kader harus mematuhi mekanisme partai, mirisnya lagi Abraham Sridjaja bergerak tanpa koordinasi dengan partai,” kata Ayu.
Ayu menegaskan, Bapilu (Badan Pemenangan Pemilu) DPP Partai Golkar sudah mengeluarkan aturan terkait penyelesaian sengketa perolehan suara caleg untuk diselesaikan secara musyawarah di internal Partai Golkar, jika tidak memungkinkan diselesaikan secara musyawarah maka diselesaikan melalui mahkamah partai Golkar.
Aturan tersebut sudah diketahui semua caleg, jadi tidak seharusnya Abraham melibatkan partai luar. Dari kejadian itu DPD Partai Golkar Surabaya sudah melaporkan ke DPD Partai Golkar Jatim dan kini telah ditindaklanjuti ke DPP Partai Golkar.
Seperti diberitakan sebelumnya, lima ketua parpol di Surabaya yang tergabung dalam Aliansi Partai Pejuang Demokrasi mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Senin (22/4).
Mereka adalah Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya Musyafak Rouf, Ketua DPC Gerindra BF Sutadi, Ketua DPD PAN Hafid Suaidi, Ketua DPC PPP Buchori Imron dan Ketua DPC Hanura Edi Rahmat.
Mereka menyerahkan surat kepada KPU Surabaya yang diberikan kepada Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi. Dalam surat tersebut, ada dua hal yang disampaikan.
Pertama mereka meminta KPU Surabaya melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya nomor 436/K-JL-38/PM.05/02/IV/2019.
Kedua, menyatakan batal semua C1 hasil penghitungan di semua TPS dan mengganti C1 TPS hasil penghitungan ulang di kecamatan-kecamatan agar dilaksanakan dengan sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi Indonesia.
“Sebenarnya ada tujuh yang bertanda tangan di sini (surat), tetapi dua orang berhalangan hadir,” kata Sutadi. Dua orang yang dimaksud adalah Ketua DPD PKS Surabaya Rusli Effendy. Selain itu adalah caleg personal DPR RI dapil 1 dari Partai Golkar Abraham Sridjaja.
Ayu menambahkan, jika Abraham takut kalah, harusnya tidak seperti itu. Namanya pertandingan ada menang ada kalah, bukan malah gegabah.
“Apalagi Abraham munculnya baru dan tidak pernah merasakan jatuh-bangunnya partai, bukan malah bertindak yang menjatuhkan, mengakibatkan tidak ada simpati seluruh pengurus kepada Abraham,” imbuh Ayu. [geh, dre]

Tags: