Tak Izin Foto-foto di Jalan Tol, Syahrini Terancam Dipidana

Instagram @princessyahrini

(Syahrini asyik berpose di jalan tol kawasan Juanda Surabaya)
Surabaya, Bhirawa
Penyanyi cantik Syahrini kembali kesandung masalah. Dia disinyalir melakukan sesi pemotretan di pinggir jalan Tol Waru-Juanda Surabaya tanpa izin. Imbasnya dia terancam bermasalah dengan aparat kepolisian.
Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan jika foto di pinggir jalan tol boleh-boleh saja, asal memilik izin. “Boleh aja sepanjang dijaga atau minta izin,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/3).
Sayangnya, pemotretan yang dilakukan oleh pelantun lagu Sesuatu itu tak memiliki izin. Hal tersebut disampaikan oleh pejabat Public Relations PT CMNP(Citra Marga Nusaphala Persada) Agsa Fahmi.
“Info dari humas CMS, tidak ada izin untuk pemotretan tersebut. Hanya berhenti sebentar lalu langsung action,” ujar Fahmi.
Karena hal itu, Syahrini disebut telah melanggar Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Jalan. Dimana pelanggaran yang dilakukan Syahrini tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 63 yang berbunyi, ‘Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Terpisah Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan kembali, jalan tol bukan tempat foto-foto.
Jalan tol, kata Budi, sesuai filosofinya sebagai jalan bebas hambatan, tidak boleh ada gangguan apapun. Apalagi berhenti di jalan tol membahayakan.
“Kalau di jalur utamanya, pasti kecepatannya tinggi. Ya, bahaya lah. Jalan tol bukan tempatnya berfoto-foto,” katanya saat di Surabaya, Kamis (8/3).
Pernyataan Budi Setiyadi ini berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh Syahrini, artis dan penyanyi yang kemarin mengunggah foto-foto di Tol Waru-Juanda.
Foto-foto Syahrini di tol itu memang menunjukkan jalan tol yang sepi kendaraan. Ada kemungkinan, saat itu Syahrini berfoto di jalur emergency (darurat).
Memang ada jalur emergency, tapi kalau ada kendaraan berhenti misalnya mogok, pasti dibantu polisi. Kalau tidak emergency, juga akan didatangi polisi. “Kalau foto-foto, janganlah bukan tempatnya,” ujarnya.
Soal Syahrini yang tidak didatangi polisi saat berfoto-foto, Budi mengatakan mungkin pada saat itu tidak ada petugas polisi yang sedang patroli di kawasan itu.
Budi pun mengimbau agar masyarakat yang belum mengetahui fungsi jalan tol tidak menggunakan jalan tol sebagai tempat berfoto-foto mengingat bahaya yang bisa mengancam. [bed]

Tags: