Tak Izin Gunakan Air Bawah Tanah, Petambak Sidoarjo Bisa Didenda

Petambak dan petani di Kab Sidoarjo mendapat pengarahan tentang pemanfaatan ABT di Kab Sidoarjo. [alikusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Para petani dan petambak di Kabupaten Sidoarjo diberikan informasi, bahwa menggunakan air bawah tanah (ABT), untuk keperluan usaha, harus mengurus izin. Dikatakan oleh Analis kebijakan air tanah, Dinas ESDM Prov Jatim, Hermawan ST, apabila menyalahi aturan ada sanksi pidananya. Yakni kurungan penjara paling sedikit 5 bulan atau denda minimal Rp5 miliar.

Menurut Hermawan, penggunaan ABT diatur dalam suatu undang-undang pengelolaan sumber daya air. Mengurus izinnya gratis. Dengan mekanisme OSS atau open single submision. Lewat Dinas ESDM Prov Jatim. Hanya cukup membayar untuk uji laboratorium nya saja sebesar Rp500.000.

“Kalau punya izin, semoga tidak sampai menjadi sasaran dari oknum aparat penegak hukum,” kata Hermawan, Kamis (24/11) kemarin, di ruang pertemuan delta graha Setda Sidoarjo, yang menjadi narasumber sosialisasi pemanfaatan ABT Kab Sidoarjo tahun 2022.

Tetapi pemanfaatan ABT ini, lanjut Hermawan, ada pengeculiannya. Yakni untuk di bidang pertanian tidak perlu izin dan tidak perlu membayar pajak ABT. Namun hanya di sektor perikanan, wajib ada izinnya. Narasumber dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD ) Kab Sidoarjo, Heri Trinanta Pantjasila SH, mengatakan meski sudah mengantongi izin pemanfaatan ABT, para wajib pajak ABT di Kab Sidoarjo harus membayar pajaknya. “Sebab, kalau sampai tidak membayar pajak, itu sama saja dengan pencurian,” kata Heri, yang sebagai pengelola data bidang pajak daerah III BPPD Kab Sidoarjo.

Diakui Heri, dari 9 pajak daerah yang dikelola BPPD Sidoarjo, perolehannya kecil. Sebab, ini tidak lepas mereka yang terdaftar dan punya izin pemanfaatan ABT hanya sebanyak 1.670. Dari pantauan, pelaku usaha tidak terlalu besar memanfaatkan ABT, sebab kadang keberadaan ABT hanya sebagai air campuran saja dalam suatu proses produksi. “Sebab kandungan ABT di Sidoarjo ini dianggap jelek,” katanya.

Meski demikian, dirinya berharap para pelaku usaha agar mengurus izin pemanfaatan ABT, sebab agar bisa dipantau kondisi lingkungannya. Misalnya jangan sampai karena pemakaian ABT yang tidak terkontrol mengakibatkan penurunan permukaan tanah. Analis kebijakan sub sumber daya alam Bagian Perekonomian Pemkab Sidoarjo, Sri Warso Yudhono SE, berharap kegiatan yang digelar tersebut bermanfaat bagi pelaku usaha dan masyarakat di Kab Sidoarjo.[kus.ca]

Tags: