Tak Jera, Polisi Gerebek Empat Pabrik Arak

6-FOTO KAKI hud-Pabrik ArakTuban, Bhirawa
Lagi-lagi jajaran Kepolisian Resort Tuban menemukan praktik pembuatan minuman keras (Miras) jenis Arak yang debenarnya sudah dilarang dan ditutup oleh pemerintah (Pemkab) Tuban. Sedikitnya petugas berhasil mengamankan sekitar 1.500 liter miras jenis Arak yang dapat diamankan pihak kepilisian (22/05).
Penggrebekan pabrik Miras jenis Arak kali ini berada di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang merupakan pusat produksi minuman yang membahayakan ini. Pengrebekan pabrik Arak ini dilakukan pada pengusaha yang masih nekad melakukan produksi meski telah berkali-kali dilakukan operasi.
Terdapat  empat lokasi pabrik pembuatan Arak yang digrebek oleh petugas gabungan dari Polres Tuban,  masing-masing diantaranya milik Suwarno (45), Patung (46), Darsono (46) dan Suwarti (35). Semua pabrik arak milik empat pelaku ini berada di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban.
“Awalnya memang kita mendapatkan informasi, kemudian kita kembangkan dan kita lakukan pengrebekan home industri Arak yang semuanya ada di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding,” kata IPTU Budi Friyanto, Kaur Binops Sat Reskrim Polres Tuban.
Saat melakukan operasi gabungan antara Sat Reskrim, Sabhara, Sat Reskoba dan juga Polsek Semanding itu mengetahui empat lokasi masih memproduksi Arak itu. Kemudian petugas langsung mengamankan semua barang bukti yang ada di lokasi pembuatan Arak itu.
“Arak yang kita amankan ini sudah disimpan dengan menggunakan jurigen dan juga botol air mineral dan siap untuk diedarkan. Informasinya miras itu akan dikirim keluar Tuban,” lanjut KBO Sat Reskrim Polres Tuban itu sambil menunjukan barang bukti.
Sekitar 1.500 liter Arak yang berhasil diamankan itu disimpan dalam 42 jurigen masing-masing berisi 30 liter dan 199 botol air mineral masing-masing 1,5 liter Arak. Selain itu petugas juga mengamankan lima set peralatan untuk memproduksi Arak, yakni sebanyak 5 tungki, alat penyaring, kompor gas dan beberapa alat lainnya. “Para pemilik kita jerat dengan Undang-undang pangan dengan ancaman 2 tahun penjara. Saat ini mereka wajib lapor untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas KBO Sat Reskrim Polres Tuban. [hud]

Caption foto ; IPTU Budi Friyanto, Kaur Binops Sat Reskrim Polres Tuban saat menunjukkan pada awak media curigen yang berisikan miras jenis arak hasil pengrebekan-nya. (khoirul huda/bhirawa)

Tags: