Tak Kantongi Izin, Ganggu Estetika Siap-siap Dirobohkan

Banyak menara tower telekomunikasi yang menempel di bangunan gedung disinyalir tidak mengantongi izin. Tower ilegal seperti ini yang bakal dirobohkan.

(DCKTR Godok Perwali Baru untuk Awasi Tower)
Pemkot Surabaya, Bhirawa
Banyaknya bangunan telekomunikasi (tower) atau Base Transcevier Station (BTS) yang menempel pada bangunan membuat masalah tersendiri bagi Kota Surabaya. Selain tak menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), tower tersebut juga mengganggu estetika.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya Eri Cahyadi mengatakan sekarang makin banyak menara tower yang menempel di bangunan gedung di bawah 6 meter tidak ada izinnya semua.  ”Kalau semua tidak ada izinnya kita bisa bongkar semua, makanya akan kita atur di Perwali terlebih dahulu,” terangnya, Senin (7/8).
Eri menambahkan, saat ini Perwalinya masih dirapatkan dengan Bagian Hukum Pemkot Surabaya. dan akan segera direalisasikan.
Eri Cahyadi juga mengungkapkan, sebenarnya pemasangan antena di atas konstruksi reklame itu juga bukan kewenangannya. Sebab DCKTR dalam pembangunan reklame hanya berwenang untuk menerbitkan IMB nya.  ”Intinya saat ini tidak bisa membangun tower sembarangan karena sudah dilakukan pemetaan untuk zona-zona tertentu,” katanya.
Eri berharap kepada tower provider untuk melakukan pengecekan titik menara apakah sudah masuk zona cellplan atau tidak.
”Jika titik yang diajukan tidak sesuai zona cellplan, maka IMB tidak dapat diproses oleh Dinas DCKTR. Sebagai informasi, pengecekan dan pengajuan rekomendasi menara dapat dilakukan melalui situs http://ssw.surabaya.go.id/ melalui situs tersebut pemohon dapat memasukkan titik koordinat GPS yang kemudian muncul peta zona cellplan,” jelasnya.
Hal senada dikatakan Kasi Pengendalian Bangunan DCKTR Pemkot Surabaya Dedy Purwito. Menurutnya saat DCKTR masih merancang Perwali yang mengatur masalah tower.
”Kemarin sudah kita rapatkan dengan Bagian Hukum. Di Perwali No 21 Tahun 2017 hanya mengatur tentang tata cara pengurusan IMB Bangunan Menara saja. Ke depannya Perwali yang baru akan kita gabung dengan Perwali tata ruang,” paparnya.
Seperti diketahui sejak dicabutnya Perda No 5 Tahun 2013, saat ini banyak ditemukan bangunan menara telekomunikasi (tower) yang berdiri atau menempel di bangunan gedung. Hal itu dilakukan oleh pihak provider untuk untuk menghindari pajak maupun izin dari Pemkot Surabaya.
Untuk itu Pemkot Surabaya saat ini melakukan pengetatan regulasi tower di Surabaya. Hal ini dilakukan karena disinyalir banyaknya pengusaha telekomunikasi memasang antena di atas konstruksi reklame.
Bahkan Pemkot Surabaya sudah mendata tower yang tak berizin untuk ditertibkan. Alasan ini yang kemudian menjadi dasar para pengusaha untuk memilih praktis memasang antena miliknya di sembarang tempat yang dianggap bisa mengkaver area tertentu yang dikehendaki. [dre]

Tags: