Tak Kapok, Terdakwa PTPPO Bersyukur Divonis Satu Tahun Penjara

Fitria Tanjung, terdakwa kasus PTPPO saat mendengarkan putusan dari Ketua Majelis Hakim Timor Pradoko di PN Surabaya, Senin (30/7).[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Meski divonis bersalah atas kasus Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang (PTPPO), raut wajah susah tak nampak dari terdakwa Fitria Tanjung. Atas kasus tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Timor Pradoko menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa Fitri merasa bersyukur dan seakan-akan tak kapok dengan tindak pidana PTPPO yang membawanya sampai ke persidangan.
Ketua Majelis Hakim Timor Pradoko menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah atas kasus Tindak Pidana Penjualan Orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO.
Sebelum pada putusan, adapun hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Timor Pradoko dalam putusannya, Senin (30/7).
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Fitria tertunduk menutup wajah dengan kedua tangannya serta sesekali mengusap air mata. Ia tersenyum dan sesekali menoleh ke kuasa hukumnya dan mengacungi dua jempol kepada mereka.
Fitria merasa bersyukur dengan putusan Majelis Hakim, lantaran sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karnawam dirinya dituntut tiga tahun penjara. “Terima kasih Pak Hakim, saya sangat bersyukur,” ungkapnya setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim Timor Pradoko.
Sebagaimana diketahui, Fitria bersama saksi korban Ria hendak liburan ke Surabaya dari Surakarta. Lantas terdakwa Fitria membuka Open Booking melalui broadcast pesan WhataApp dengan tarif Rp 1 juta per orang.
Saat itu, pada petugas Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan praktik prostitusi. Hingga pada 8 Februari 2018 di Hotel Grand Jl Pemuda Surabaya, petugas dari Polrestabes Surabaya membongkar praktik threesome yang dilakukan tersangka Fitira bersama saksi korban Ria Dwi Kuntari. [bed]

Tags: