Tak Lantik Perangkat, Kades Pingirsari Tulungagung Terancam Diberhentikan

Sudarmaji (kanan depan) menjelaskan persoalan perangkat desa Pinggirsari saat hearing bersama Komisi A DPRD Tulungagung, Kamis (2/1).

Tulungagung, Bhirawa
Pemkab Tulungagung memperingatkan pada Kepala Desa (Kades) Pinggirsari Kecamatan Ngantru, Agus Sya’i, untuk segera melantik dua perangkat desa setempat. Jika tidak kades bakal diberikan sanksi mulai peringatan tertulis sampai pemberhentian tetap.
Demikian ditandaskan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji, seusai hearing bersama Komisi A DPRD Tulungagung di Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (2/1). “Kalau tetap tidak melantik, sesuai perda dan perbup ada sanksi bagi kades. Dari peringatan tertulis sampai pemberhentian tetap. Apalagi sudah lama tidak dilakukan pelantikan,” ujarnya.
Pelantikan perangkat desa, menurut Sudarmaji merupakan kewenangan yang melekat pada kades. “Karenanya, ia (kades) harus melakukan pelantikan sesuai putusan PTUN,” tuturnya.
Menanggapi ancaman dari Bagian Pemerintahan, Kades Agus Sya’i menyatakan bakal berkonsultasi terlebih dulu dengan Bagian Pemerintahan sebelum melakukan pelantikan. “Mau konsultasi dulu bagaimana aturannya,” katanya seusai hearing.
Sebelumnya, dalam hearing, Kades Agus Sya’i mengungkapkan alasan tidak melantik dua perangkat desa yang sudah lulus ujian pada tahun 2014 silam,yakni Anas Abu Sa’id sebagai Kasun Pinggirsari dan Lilis Farida sebagai Kaur Umum, karena panitia pemilihan perangkat belum menyerahkan laporan berita acara dan pertanggungjawaban. Selain itu, lanjut dia, ada permasalahan landasan perda dalam pelaksanaan pemilihan perangkat desa yang disoal oleh panitia pemilihan perangkat desa.
Kades Agus Sya’i sempat meminta perwaikilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung yang hadir dalam hearing agar memberi surat yang akan dijadikan acuan dirinya jika nanti melantik dua perangkat desanya itu. Namun permintaan tidak diluluskan. Esty dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung mengatakan Pemkab Tulungagung atau Bupati Tulungagung tidak bisa mengambil wewenang kades. “Yang mempunyai wewenang melantik perangkat desa adalah kades,” terangnya.
Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan, menyikapi permasalahan ini menyarankan agar Kades Agus Sya’i segera melantik dua perangkat desanya. Terlebih mereka telah memenangkan kasus tersebut di PTUN.
“Dasar putusan PTUN bisa dijadikan landasan untuk segera melantik. Kalau masalah panitia tidak memberi laporan itu sudah gugur dengan sendirinya karena tidak melapor setelah diminta oleh kades. Apalagi sudah ada putusan PTUN,” paparnya.
Sejumlah anggota Komisi A DPRD Tulungagung lainnya juga menyarankan agar Kades Agus Sya’i segera melakukan pelantikan pada dua perangkat desanya. Bahkan anggota Komisi A DPRD Tulungagung, Imam Kambali, menyebut jika Kades Pinggirsari tidak segera melantik dua perangkat desanya tersebut akan menjadi contoh buruk bagi pemilihan perangkat desa di Kabupaten Tulungagung.
“Kalau tidak dilantik gara-gara belum ada laporan panitia, nanti bisa-bisa banyak kades yang tidak akan melakukan pelantikan perangkat desanya karena ada anak dari panitia yang tidak lulus ujian perangkat dan ini membuat panitia tidak membuat laporan,” ucapnya. (wed)

Tags: