Tak Laporkan LHKPN, Caleg Batal Dilantik

KPU Jatim menetapkan 120 Anggota DPRD Jatim terpilih, Senin (12/8) malam. [Gegeh Bagus Setiadi]

120 Anggota DPRD Jatim Terpilih Ditetapkan
KPU Jatim, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim telah menetapkan Anggota DPRD Jatim terpilih periode 2019-2024, Senin (12/8) malam. Pasca penetapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum KPU Jatim mengingatkan jajaran Anggota DPRD Jatim terpilih untuk memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis, Insan Qoriawan, laporan LHKPN menjadi salah satu syarat caleg DPRD terpilih untuk dilantik. Ketentuan ini menjadi syarat mutlak bagi caleg terpilih yang tertuang dalam pasal 37 PKPU nomor 20 tahun 2018.
LHKPN disetorkan tujuh hari pasca KPU menetapkan calon anggota DPRD atau tujuh hari pasca Senin (12/8/2019). “Kalau tidak dilaporkan, maka bisa tidak dilantik. KPU tak dapat mengusulkan nama calon sebagai calon terpilih,” kata Insan, Senin malam (13/8).
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Arief Budiman menjelaskan bahwa pasca penetapan Anggota DPRD Jatim terpilih oleh KPU Jatim, selanjutnya para caleg diharuskan memenuhi syarat administrasi. “Mudah-mudahan seluruh syarat terpilih telah menyelesaikan tugas dan kewajibannya sehingga tidak ada halangan sampai saat nanti pelantikan 31 Agustus 2019,” kata Arief pada sambutannya di hadapan peserta pertemuan.
KPU Jatim menetapkan 120 Anggota DPRD Jatim terpilih, Senin (12/8). Berlangsung di salah satu hotel di Surabaya, penetapan ini dihadiri jajaran Komisioner KPU, mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga KPU RI. Ketua KPU RI, Arief Budiman datang langsung pada acara yang berlangsung malam hari ini.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menjelaskan bahwa pihaknya mengundang jajaran Anggota DPRD Jatim terpilih bertujuan sebagai bentuk apresiasi. Kesuksesan gelaran pemilu 2019, menurut Anam tak bisa dilakukan tanpa adanya kerjasama dengan peserta. “Sepertinya, hanya KPU Jatim yang mengundang seluruh Anggota DPRD terpilh. Acara ini merupakan sebuah bentuk penghargaan,” kata Anam.
Pada proses penetapan tersebut, PDI Perjuangan meraih 27 kursi sekaligus menjadi pemenang di DPRD Jatim. Kemudian, dua partai dengan perolehan terendah adalah PBB dan Partai Hanura, yang mana meraih satu kursi.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim ini menuturkan jika pada sidang putusan PHPU Pileg di MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan partai Demokrat (Dapil Jatim 4), PKB (dapil Jatim 4 dan 14), dan menolak permohonan partai Nasdem (Dapil Jatim 4).
Menindaklanjuti putusan MK tanggal 7 Agustus 2019 berkenaan dengan beberapa perkara PHPU DPR-DPRD ini, KPU RI telah mengeluarkan surat resmi nomor 1096/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 8 Agustus 2019 terkait tindaklanjut putusan MK untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. [geh]

Berikut Perolehan Kursi Tiap Partai untuk DPPRD Jatim di Pemilu 2019:
1. PDI Perjuangan: 27 kursi
2. PKB: 25 kursi
3. Gerindra: 15 kursi
4. Demokrat: 14 kursi
5. Golkar: 13 kursi
6. NasDem: 9 kursi
7. PAN: 6 kursi
8. PPP: 5 kursi
9. PKS: 4 kursi
10. Hanura: 1 kursi
11. PBB: 1 kursi

Tags: