Tak Layak Lagi, 6 Perda Kota Batu Dicabut

Foto ilustrasi: Saat ini pelayanan pendaftaran penduduk dan catatan sipil di Kota Batu tidak ada retribusinya atau gratis

Batu, Bhirawa
Sebanyak 6 Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu kini tidak berlaku lagi dicabut secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRED Kota Batu kemarin (16/4).
Wali kota Batu, Dewanti Rumpoko menyebut bahwa pencabutan itu merupakan langkah yang diambil sebagai tindak lanjut dari lahirnya peraturan Perundang-undangan yang ada di atas Perda tersebut. Yaitu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Ijin Gangguan di Daerah.
“Sebagaimana diubah dengan Permendagri nomor 22 tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah,”ujar Dewanti dalam sambutannya.
Adapun 6 Perda Kota Batu yang kemarin dicabut antara lain, Perda Kota Batu nomor 6 tahun 2005 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Air Bawah Tanah, Perda Kota Batu nomor 3 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kota Batu, dan Perda nomor 13 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu,ada 3 Perda lagi yang kemarin juga dicabut pemberlakukannya. Yaitu, Perda Kota Batu nomor 5 tahun 2009 tentang Retribusi Penaftaran Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil, Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Izin Gangguan, dan Perda nomor 18 tahun 2011 tentang Pelayanan d Bidang Pengairan.
“Pencabutan dan penetapan 2 Ranperda menjadi Perda ini akan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan roda pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum,”tambah Dewanti.
Ditambahkan Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso bahwa Pemerintah Kota Batu berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum terhadap peristiwa kependudukan dan kejadian penting yang dialami penduduk.
“Kejadian penting penduduk ini bisa berupa perubahan alamat, pindah dan kedatangan untuk menetap, ataupun status pindah sementara atau tinggal terbatas,”jelas Punjul. Adapun pelayanan pendaftaran penduduk dan catatan sipil, lanjutnya, dahulu masih terdapat retribusinya. Namun sekarang retribusi itu tidak ada sama sekali. [nas]

Tags: