Tak Lengkapi Izin, Dua Minimarket di Kota Probolinggo Ditutup

Tim gabungan pemkot Probolinggo tutup 2 minimarket tak berijin.

Kota Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kota Probolinggo menutup dua minimarket. Pasalnya izinnya tidak lengkap. Kedua minimarket tersebut ditutup dan disegel oleh Satpol PP saat tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko waralaba. Tim gabungan itu terdiri dari Komisi I DPRD, Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satpol PP. Adapun minimarket yang menjadi obyek sidak berlokasi di Jalan Mastrip dan Jalan Raya Lumajang. Selain itu banyak Minimarket langgar jam buka.
Ketika melakukan sidak ke minimarket di Jalan Mastrip, tim gabungan menemukan toko itu hanya memiliki izin prinsip, sedangkan izin usahanya tidak ada. Tim kemudian meminta karyawan minimarket tersebut melaporkan sidak itu kepada atasan mereka melalui ponsel. Hasilnya, ternyata izin usahanya memang tidak ada.
Dengan begitu tim gabungan meminta karyawan untuk menutup toko swalayan itu. Satpol PP setempat pun melakukan penyegelan. Pelanggaran serupa juga ditemui di minimarket Jalan Raya Lumajang. Ditemukan tak ada izin usaha yang dimiliki oleh pengelola toko tersebut.
Menurut Ketua Komisi I Abd Aziz, Selasa (13/3) izin mendirikan bangunan (IMB) kedua minimarket itu masih dalam proses. Sementara izin usaha masih belum ada, mereka hanya mengantongi izin prinsip. [wap]

Tags: