Tak Makai Masker Dikenakan Sanksi Penahanan KTP di Kabupaten Pasuruan

Masyarakat tengah memakai masker pada Tatatan Normal Baru di Kabupaten Pasuruan. Pemkab Pasuruan mengeluarkan kebijakan dalam Perbup nomor 36 tahun 2020. Jika tak memakai masker, tentu akan dikenakan sanksi.

Pasuruan, Bhirawa
Pemkab Pasuruan mengeluarkan kebijakan yang diatur dalam Perbup nomor 36 tahun 2020 tentang Pedoman Tatatan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.

Dalam pasal 34 diatur, yakni kebijakan sanksi bagi masyarakat yang membandel karena tidak menjalankan protokol kesehatan. Misalnya tak penggunaan masker di jalanan.

Yang artinya bagi masyarakat yang tak mengenakan masker saat berada di wilayah Kabupaten Pasuruan akan mendapatkan sanksi. Tak hanya sanksi sosial, sanksi administrasi berupa penahanan KTP bakal dilakukan.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana menyampaikan penerapan sanksi bagi pelanggar, akan dijalankan secara bertahap. Tidak langsung melakukan penahanan KTP.

“Pada tatanan new normal ini, masyarakat harus menjalankan protokol kesehatan. Apabila tak memakai masker, maka sanksi administrasi berupa penahanan KTP selama 14 hari. Tapi, semuanya ini dilaksanakan secara bertahap dan tak langsung menahan KTP,” tandas Bakti Jati Permana, Senin (27/7).

Adapun sanksi-sanksi itu, selain untuk efek jera juga mengedukasi. Hal itu supaya memakai masker bisa diterapkan secara baik. Edukasi itu berupa membaca asmaul khusna, pushup hingga lainnya.

“Kami juga akan bekerjasama dengan pihak kepolisian. Seperti dalam hal operasi semeru. Polisi bertugas menindak dalam hal pelanggaran kelengkapan kendaraan ataupun lalu lintas. Untuk kami, dalam hal penindakan kedisplinan protokol kesehatannya,” papar Bakti Jati Permana. [hil]

Tags: