Tak Mampu Gelar Coblos Ulang ,KPU Jatim Terancam Digugat

Sri Sugeng Pudjiatmiko

Sri Sugeng Pudjiatmiko

(Kasus TPS fiktif Sampang)
KPU Jatim, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim rawan digugat terkait tak terselenggaranya coblosan ulang di 17 TPS fiktif di Desa Bire Barat  Kec.Ketapang  Kab. Sampang .
Gugatan itu bisa dilakukan oleh masyarakat maupun Caleg setempat  kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atau digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), karena hasil coblosan sebelumnya telah dibatalkan.
Anggota Bawaslu Jatim, Sri Sugeng Pudjiatmiko mengaku kemungkinan ada peluang KPU Jatim bisa di DKPP-kan atau digugat di MK. Ini karena KPU Jatim tidak mampu menggelar coblosan ulang di 17 TPS Fiktif yang ada di Desa Bire
Barat Kecamatan Ketapang dan 2 TPS di Desa Pandiangan Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang.
Dan disitu jelas parpol, caleg maupun masyarakat yang memiliki hak pilih merasa dirugikan karena suaranya tidak dipakai alias hangus.
”Bukan kita menakut-nakuti, tapi itulah kondisi riil yang ada di masyarakat. Seharusnya KPU Jatim bisa menekan KPU Sampang dan meminta aparat kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum kepada para petugas KPPS dalam melakukan coblosan ulang. Dengan begitu dalam masalah ini tidak ada yang merasa dirugikan,”tegas pria murah senyum ini, Selasa (22/4).
Terpisah Konsultan Bangun Indonesia, Agus Mahfudz Fauzi menegaskan dalam kasus yang terjadi di Sampang seharusnya KPU Jatim membuat sebuah arahan dan memberikan perlindungan kepada KPU Kab. Sampang. Sebagai KPU yang membawahi sejumlah kabupaten/kota, KPU Jatim seharusnya KPU Jatim membuat sebuah arahan dan koordinasi terkait pelaksanaan coblosan ulang.
”Jangan hanya memberikan rekomendasi, tanpa diberikan arahan dan koordinasi. Ingat KPU di daerah memiliki tingkat konflik yang sangat tinggi sehingga perlu diberikan perlindungan dan arahan. Jangan biarkan mereka melakukan sendiri tanpa ada pendampingan dari KPU Jatim,”tegas Agus mengingatkan.
Sebaliknya, jika KPU Jatim tidak mampu melakukan rekomendasi Bawaslu Jatim hal itu bisa dikatakan pelanggaran. Dan kemungkinan besar bisa dilaporkan ke DKPP atau di gugat di MK.
”Hal ini bisa saja tidak terjadi jika KPU Jatim bisa melakukan fungsinya secara maksimal. Diantaranya dengan memberikan pendampingan, arahan dan perlindungan hukum kepada KPU Sampang hingga ditingkat PPS dan PPK untuk melakukan coblosan ulang,”tambahnya.
Sementara itu, Eko Sasmito Ketua KPU Jawa Timur menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan dan keputusan terkait 19 TPS tersebut.
Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan dari KPU Kabupaten Sampang. “Nanti apapun laporan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Sampang akan kami teruskan ke KPU RI. “Kita siap menjalankan keputusan dan perintah dari KPU RI,” tegasnya. [cty]

Tags: