Tak Masuk 20 Besar, Incumbent Komisioner KPUD Protes Timsel

14-Protes-TIMSEL-KPUTuban, Bhirawa
Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban periode 2014-2019 “dilabrak” oleh peserta calon anggota KPU yang dinyatakan tidak masuk dalam 20 besar di Kantor KPUD Tuban. Jl. Pramuka kemarin (13/5). Beberapa yang protes ada imcumbent yang tidak lolos.
“Sepuluh tahun saya sebagai penyelengara KPU, tapi kalau seperti ini ngapain saya ikut tes. Jujur saya menyadari tidak akan lolos dua puluh besar, akan tetepi permainannya yang fair-lah?,” Kata Wasis Susilo (incumbent) bersama peserta lain saat menemui Timsel KPU di Kantor KPUD Tuban.
Ia menilai ada kejanggalan dalam pengumuman itu, karena sebagian besar peserta yang lolos 20 besar ternyata tidak mempunyai basic penyelenggaraan pemilu sama sekali. Untuk itu, pihaknya meminta tim seleksi untuk memperlihatkan nilai dari masing-masing peserta, agar mengetahui nilai hasil seleksi yang mereka ikuti.
“Kami menilai ada indikasi yang mengarah pada muatan-muatan politis dalam penentuan kelolosan 20 besar itu, karena saat proses tes tulis, tes kesehatan, maupun tes psikologi. ada orang dari kelompok tertentu yang mengaku bahwa kelompoknya yang bakal diloloskan di 10 besar, dan saat ini kelompok tersebut masuk di dalam 20 besar, ” terang Wasis.
Ditempat yang sama, Harun Salah satu anggota PPK Kecamatan Palang juga mengungkapkan, kalau Timsel tidak trasparan, dan sudah ditumpangi oleh kelompok-kelompok tertentu untuk meloloskan yang sebenar-nya tidak kapabel.
“Kami akan legowo jika Timsel Trasparan, tunjukan semua nilai pada publik, karena ini terkait dengan lima tahun ke depan terkait dengan penyelegaraan Pemilu, kalau penyelegaranya aja tidak bersih, bagaimana dengan hasil-nya nanti,” Kata Harun.
Sementara terakit aksi protes ini, salahsatu anggota Timsel calon anggota KPU Tuban, Ariful Makhsun, mengungkapkan bahwa pada prinsipnya Timsel sudah melaksanakan tugas berdasarkan aturan PKPU Nomor 47 Tahun 2013. “Kalau memang ada sebagian peserta gagal lolos 20 besar yang tidak terima dengan hasil pengumuman, sebaiknya diselesaikan saja melalui jalur hukum, agar persoalan tersebut menjadi jelas, “terangnya.
Sedangkan terkait permintaan sejumlah peserta gagal lolos untuk memperlihatkan nilai hasil seleksi. Ariful, menyatakan bahwa sesuai aturan PKPU Nomor 47 Tahun 2013, hal itu tidak diperbolehkan, karena melanggar hak asasi manusia. Sebab, pada umumnya, pengumuman kelolosan peserta calon anggota KPU. Hanya berupa nama, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan.  “Itu tidak diperbolehkan, karena melanggar HAM, dan juga tidak dicantumkan dalam aturabn PKPU, “Pungkas Ariful yang juga salah satu Dosen di Universitas Sunan Bonang (Unang) Tuban.  [hud]

Tags: